Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bancakan Hasil Suap di Sidoarjo, Pegawai Pengadaan Disebut Biasa Terima Uang Dari Kontraktor

Pegawai Pemkab Sidoarjo di bagian pengadaan barang dan jasa disebut sudah biasa terima uang dari kontraktor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bancakan Hasil Suap di Sidoarjo, Pegawai Pengadaan Disebut Biasa Terima Uang Dari Kontraktor
M Taufik/Surya
Empat pegawai ULP Pemkab Sidoarjo saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pegawai Pemkab Sidoarjo di bagian pengadaan barang dan jasa disebut sudah biasa terima uang dari kontraktor.

Empat pegawai pengadaan barang dan jasa mengakui hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020).

Empat pegawai pengadaan barang dan jasa itu menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020).

Bayu, Yugo, Eka dan Alfarisi, empat pegawai itu bersaksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

"Saya terima uang dari Yugo Rp 190 juta. Katanya titipan dari Totok Sumedi," kata Bayu menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang yang dipimpin hakim Cokorda Gedhe Artana.

Baca: KPK Periksa Direktur Indika Multimedia Sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara

Baca: KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk

Baca: Sinopsis Revolutionary Love Episode 12: Byun Hyun Mendapat Tuduhan Palsu Menerima Suap

Uang itu kemudian dibagi enam orang anggota Pokja proyek Candi Prasung. Bayu, Geusepin Pujianto, Deni, Eko, Yugo.

Masing-masing mendapat Rp 30 juta. Sisa Rp 10 juta disimpan untuk rencana makan-makan bersama atau bancakan.

BERITA REKOMENDASI

"Dibagi di situ langsung. Di kantor," pengakuan Bayu dan diamini oleh para pegawai lain yang jadi saksi dalam sidang tersebut.

Saksi Yugo mengaku dirinya ditelpon Totok Sumedi disuruh ke rumah.

Kemudian dia membawa uang Rp 190 juta itu untuk diserahkan ke Bayu.

Uang itu kemudian dibagi oleh Bayu bersama rekan-rekannya sesama anggota Pokja dalam lelang pengadaan itu. Yugo ikut kebagian.

"Memang dibagi di kantor," jawabnya.


Dalam sidang ini, saksi Bayu sempat beberapa kali disemprot hakim dan jaksa KPK karena pernyataannya terkesan berbelit-belit.

Bahkan dia juga kerap terdiam lama ketika pernyataannya dikroscek dengan rekaman percakapan dan bukti komunikasi WA.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas