Kasus Temuan Mayat Wanita di Pacet: Pelakunya Tetangga Sendiri, Terkait Utang Piutang
"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Kasus Temuan Mayat Wanita di Pacet: Pelakunya Tetangga Sendiri, Terkait Utang Piutang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-mojokerto-akbp-dony-alexander-saat-meminta.jpg)
Ia mengatakan penangkapan dua pelaku laki-laki ini dilakukan di wilayah Porong Kabupaten Mojokerto, Kamis sore (26/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Gara-gara Utang Rp 40 Juta
Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan terhadap Vina.
Dua tersangka itu adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas'ud merupakan teman dekat dan tetangga korban yang sekaligus otak pembunuhan tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas'ud di jalan raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.
"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya dalam keterangan Press Release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Ia mengatakan, latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal yakni korban meminjam uang pada tersangka Mas'ud.
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.
"Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang," ujarnya.
Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkapnya.