Mengenal Subak Bali, Warisan Dunia UNESCO Sejak 2012 yang Kini Dikenalkan Goodle Doodle
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) telah menetapkan Subak menjadi salah satu warisan budaya dunia sejak tahun 2012.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Irigasi Subak (palemahan) memiliki fasilitas pokok yang berupa bendungan air (pengalapan), parit (jelinjing), serta sarana untuk memasukan air ke dalam bidang sawah garapan (cakangan).
Subak dianggap sebagai cerminan dari filosofi Bali kuno Tri Hita Karana.
Dengan ‘Tri’ yang berarti tiga, ‘Hita’ yang berarti kebahagiaan dan/atau kesejahteraan, serta ‘Karana’ yang berarti penyebab.
Maka arti dari Tri Hita Karana dapat disimpulkan sebagai ‘tiga penyebab terciptanya kebahagiaan dan kesejahteraan’.
Adapun ketiga hal ini diaplikasikan di dalam sistem Subak sebagai:
- Parahyangan: hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan
- Pawongan: hubungan yang harmonis antara manusia dengan sesama
- Palemahan: hubungan yang harmonis antara manusia dengan alam dan lingkungan
Baca: 8 Kuliner Khas Bali Paling Populer untuk Menu Sarapan
Baca: 24 Situs Warisan Dunia UNESCO ini Terancam Hancur Gara-gara Konflik antara Iran dan AS
Ketentuan dasar Tri Hita Karana tertuang dalam sebuah hukum atau peraturan tradisional yang dikenal dengan nama Awig-awig.
Awig-awig berisi tata cara pengelolaan Subak serta proteksi dan konservasi tradisional terhadap properti budaya dan alam di area Subak.
Selain itu, Awig-awig juga mengatur tentang hak dan kewajiban dari krama (anggota) Subak.
Sesuai dengan aspek Pawongan, Subak dikelola dengan sistem swadaya masyarakat (gotong royong) berupa organisasi terstruktur.
Organisasi ini dilengkapi dengan tingkat dan pembagian peran yang spesifik bagi setiap anggotanya.
Dikutip dari baliglory.com via kemdikbud.go.id subak dikelola dengan sistem swadaya masyarakat (gotong royong) berupa organisasi terstruktur.
Anggota subak diklasifikasi menjadi tiga, yaitu Krama Aktif, Krama Pasif, dan Krama Luput.
Krama Aktif terdiri dari Kepala Subak (Pekaseh/Kelian), Wakil Kepala/Kepala Deputi Subak (Pangliman/Petajuh), Sekretaris (Penyarikan), Bendahara (Petengen), Juru Arah (Kasinoman), dan Penanggung Jawab Ritual Keagamaan (Pemangku).
Krama Pasif merupakan anggota subak yang tidak mengikuti aktivitas keseharian Subak, namun rutin membayar retribusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.