Motif 4 Pelaku Penganiaya Anjing di Bali: Hanya untuk Makan-makan Saja
Motif empat pelaku penganiayaan dan pembunuhan anjing di Kuta Selatan yakni untuk dimasak menjadi rica-rica waung (RW).
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Kuta Selatan telah membekuk empat pelaku penganiayaan dan pembunuhan anjing yang terjadi di Jalan Taman Giri, Perumahan Griya Nugraha, Gang Jeruk C1, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (27/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan polisi, sementara motif pelaku sengaja mencuri anjing bernama Sule adalah untuk dikonsumsi.
Plt Kasubag Humas Poleresta Denpasar, Iptu Ketut Sukardi pun menyebut, tidak ada motif selain untuk membuat rica-rica waung (RW).
"Kalau motif pelaku sampai saat ini hanya untuk makan-makan saja. Tidak ada hal yang lain semata-mata untuk makan-makan saja, buat RW," ujar Iptu Ketut Sukardi dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (29/6/2020).
Adapun pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan orang-orang yang kemungkinan terlibat penganiayaan dan pembunuhan pada Sule.
Baca: Fakta Baru Anjing Dianiaya Sampai Mati di Bali, Pelaku Terancam 9 Bulan Penjara
Sementara itu, diketahui pelaku yang telah dibekuk yaitu Gaudensius alias Harman (25), Adrianus Paput alias Ardi (25), Konradus Ariganti alias Ari (24), dan Martinus Karbus Budi alias Budi (27).
Pembekukan keempat pelaku dilakukan polisi setelah menerima laporan dari pemilik Sule, Dewi Rince Andrian Talomanafe (27).
Dikutip dari Tribun-Bali.com, pada Jumat (26/6/2020) Dewi Rince Andrian Talomanafe kehilangan Sule.
Ia sempat menerima kabar dari adiknya bahwa Sule dipukul orang dengan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter di depan rumah lalu dibawa pergi.
Dewi Rince Andrian Talomanafe kemudian membuat pengumuman dan akan memberikan imbalan uang Rp 14 juta bagi yang mengetahui identitas pelaku.
Baca: Viral Video Anjing Dipukuli hingga Mati, Bangkainya Dibawa Pelaku ke Tempat Kos untuk Dimasak
Namun pelaku belum juga ditemukan hingga akhirnya Dewi Rince Andrian Talomanafe melaporkan pada pihak berwajib.
Berdasarkan laporan pemilik Sule tersebut, polisi lalu menyelidiki kasus kekerasan pada hewan ini.
Selanjutnya, pencarian dilakukan berbekal video amatir rekaman warga yang juga diunggah di Instagram @infodewata_.
Dalam video terlihat tiga orang pria, di mana dua orang membekap Sule dengan karung putih dan memukul dengan balok.
Sedangkan pria satunya lagi menunggu kedua temannnya di atas sepeda motor berwarna biru.
Plat nomor pada sepeda motor yang digunakan pelaku kemudian ditelusuri alamatnya oleh polisi.
Polisi pun mendatangi alamat yang tercatat pada plat nomor sepeda motor tersebut.
Para pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan mereka.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 9 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)