Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI Tanjungkarang Perpanjang Penghentian Operasional KA Angkutan Penumpang hingga 31 Juli 2020

Perpanjangan tersebut diputuskan setelah dilakukan kajian terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumsel selama satu bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT KAI Tanjungkarang Perpanjang Penghentian Operasional KA Angkutan Penumpang hingga 31 Juli 2020
Dok Pemprov Jatim
Ilustrasi kereta api 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang kembali memperpanjang penghentian operasional KA angkutan penumpang.

Terbaru, peniadaan operasional KA angkutan penumpang itu akan berlaku hingga 31 Juli 2020 mendatang.

"Kita perpanjang kembali hingga 31 Juli," ujar Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (29/6/2020).

Sapto menjelaskan perpanjangan tersebut diputuskan setelah dilakukannya kajian terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama satu bulan ke belakang.

Sebagai informasi tambahan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang sebelumnya memiliki rencana akan kembali membuka fasilitas transportasi angkutan penumpang pada awal Juli nanti.

Baca: Kereta Api Jadi Solusi Percepatan Logistik di Daerah

Baca: Syarat Beli Tiket Kereta Api Jurusan Stasiun Pasar Senen ke Tegal, Purwokerto, dan Purwosari

"Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona, dan kebijakan inipun sesuai dengan arahan pemerintah dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah," katanya.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan pembatalan KA Sriwijaya mulai 1 April lalu.

Berita Rekomendasi

Untuk KA Kuala Stabas dilakukan pemangkasan jadwal keberangkatan sejak 25 April.

Sementara untuk tidak beroperasiannya seluruh KA angkutan penumpang terhitung sejak 1 Mei silam.

Sapto mengucapkan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api, baik ke wilayah Lampung, Kotabumi, Baturaja maupun ke Palembang.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul PT KAI Perpanjang Penghentian Operasional KA Angkutan Penumpang hingga 31 Juli

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas