Awalnya Jual Warisan lalu Beli Motor, Anak Ingin Penjarakan Ibu, Laporan Ditolak Kasat Reskrim
Seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) karena permasalahan sepele.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) karena permasalahan sepele.
Laporang sang anak pun ditolak oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono SIK.
M merasa keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya, dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
• VIRAL Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibu, Berawal soal Motor
Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.
Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.
Rupanya sang anak keberatan bila motor tersebut dipakai bersama-sama.
• Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibunya: Kalau Diproses Kejam
M pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan' dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini."