Jualan Daging Celeng di Bandung, Pasutri Raup Untung Rp 60 Juta Per Tahun
Dalam sebulan kirim 70 kg R kemudian menawarkan daging tersebut ke pelanggannya, dan menjual daging celeng tersebut Rp 48.000 per kilonya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pasang suami isteri (pasutri) berinisial T(45) dan R (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi karena telah menjual belikan daging celeng (babi hutan) oplosan.
Ide awal jual beli daging ini berawal dari sang isteri pada tahun 2014.
Namun pasangan suami istri ini sendiri baru menikah empat tahun yang lalu.
"Ide saya, suami diajak," kata tersangka R saat rilis pengungkapan di Mapolresta Bandung, Selasa (30/6/2020).
R mengaku mendapatkan daging celeng itu dari para pemburu babi hutan di wilayah Sukabumi. Saat dibeli, daging tersebut sudah berbentuk potongan.
"Beli dari pemburu itu Rp 20.000 per kilonya," kata R.
Dalam sebulan kirim 70 kg R kemudian menawarkan daging tersebut ke pelanggannya, dan menjual daging celeng tersebut Rp 48.000 per kilonya.
"Sekali kirim 30 kilogram, paling banyak 60 kilogram," kata R. Akan tetapi menurut R, pengiriman tak dilakukan tiap bulan, melainkan tergantung barang ada atau tidaknya.
"Kadang sebulan, kadang dua bulan sekali gimana barang," katanya. Namun ia mengaku bahwa dalam sebulan bisa mengirim daging celeng sebanyak 70 kilogram.
"Keuntungan pertahunnya 60 juta," ucap R.
Hasil keuntungan tersebut dipakai R dan suaminya sehari-sehari.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa pasutri ini telah menjual daging celeng sejak tahun 2014.
Ada empat pelanggan tetap yang berasal berbagai daerah di Jawa Barat, yakni didaerah Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Canjur dan Bandung.
Akan tetapi Yoris memastikan bahwa pasutri ini tak menjual daging celeng tersebut ke tempat umum ataupun pasar tradisional, melainkan mengantarkan langsung ke tempat pelanggannya berada.