Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Periksa Pekak Berusia 73 Tahun, Terkait Perampasan Tanah

Pujiama Juga mengakui belum mampu mengurus sertifikat tanahnya karena belum ada uang.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Bali Periksa Pekak Berusia 73 Tahun, Terkait Perampasan Tanah
TRIBUN BALI/I WAYAN ERWIN WIDYASWARA
Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah 

Laporan Wartawan Tribun Bali Wayan Erwin 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Kasus perampasan tanah milik pekak (kakek) Ketut Gede  atau Ketut Gede Pujiama  di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar  mulai didalami Dit Reskrimum Polda Bali.  

Pekak berusia 73 tahun tersebut kembali diperiksa penyidik  di Subdit II unit IV AKP I Nyoman Sugitayasa, Selasa (30/6/2020)

Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Usai pemeriksaan yang memakan waktu  sekitar dua jam, Pujiama didampingi kuasa hukumnya Wihartono dan kawan-kawan kembali menegaskan tidak pernah menjual tanahnya pada Wayan P.

Ikhwal adanya pengakuan Wayan P tanah itu telah menjadi miliknya, Pujiama menyangkal. 

Baca: VIRAL, Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3 di Cihurip Garut Dijual Rp 80 Juta

"Saya tidak pernah jual ke dia (wayan p). Kok bisa-bisanya dia ambil ..dijual ke orang." kata Pujiama keheranan. 

Berita Rekomendasi

Diakui Pujiama, akhir akhir ini ia memang jarang melihat tanahnya itu.

Kondisi kesehatan tidak memungkinkan bagi pensiunan pegawai rendahan itu pergi dari rumah.

Pun demikian, Pujiama memastikan warga di sekitar Dukuh Sari tahu kalau tanah  itu miliknya  sebagai ahli waris I Wania (alm).  

Awalnya tanah itu seluas 7000 M2 lebih dibagi dua dengan saudaranya Putu Sari. 

"Kok ada yang berani sertipikatkan tanah orang ya....," tuding Pujiama. 

Pujiama Juga mengakui  belum mampu mengurus sertipikat tanahnya karena belum ada uang.

AA Made Eka Darmika, anggota kuasa hukum Pujiama menambahkan selama mendampingi pemeriksaan banyak fakta terungkap. Pertama penyidik menunjukan kuitansi pembelian tertanggal 10 Maret 1990 yang ditolak Pujiama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas