Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Periksa Pekak Berusia 73 Tahun, Terkait Perampasan Tanah

Pujiama Juga mengakui belum mampu mengurus sertifikat tanahnya karena belum ada uang.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Bali Periksa Pekak Berusia 73 Tahun, Terkait Perampasan Tanah
TRIBUN BALI/I WAYAN ERWIN WIDYASWARA
Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah 

Sebab tanda tangan Pujiama tidak identik dengan dokumen sah miliknya. Paling fatal meterai yang dipakai senilai 6000 (enam ribu rupiah) padahal meterai itu baru beredar antara 2006 hingga 2009. Meterai tahun 1990 senilai 1000 (satu ribu rupiah). 

Menariknya  sekaligus menfejutkan sambung Agung Darmika penyidik mempertanyakan nama Muhaji.

Kata Agung Darmika, kliennya langsung menjawab itu beking Wayan P. Pujiama langsung melanjutkan Muhaji pernah menjemput ke rumahnya di Sesetan dibawa ke rumah Muhaji di Asrama  Jalan Sudirman.

Di rumah  itu Pujiama dipaksa tanda tangan tapi tidak tahu isinya karena kertasnya dilipat. 

Sementara itu Wihartono turut menegaskan kliennya memang tidak pernah menjual tanahnya ke Wayan P. Tanah warisan tersebut memang ada yang dijual secara sah namun tidak ada nama Wayan P atau Muhaji sebagai pembeli.

Selain dijual Pujiama dikatakan Wihartono mengontrakan ke orang.

"Itu tadi disampaikan ke penyidik lengkap dengan bukti kepemilikannya.  Ada indikasi ke dia (wayan p) melibatkan banyak pihak dalam penguasaan tanah klien kami. Semua sudah kita buka ke penyidik," tegas Wihartono.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas