Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Bali Periksa Pekak Berusia 73 Tahun, Terkait Perampasan Tanah

Pujiama Juga mengakui belum mampu mengurus sertifikat tanahnya karena belum ada uang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Bali Periksa Pekak Berusia 73 Tahun, Terkait Perampasan Tanah
TRIBUN BALI/I WAYAN ERWIN WIDYASWARA
Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah 

Menariknya  sekaligus menfejutkan sambung Agung Darmika penyidik mempertanyakan nama Muhaji.

Kata Agung Darmika, kliennya langsung menjawab itu beking Wayan P. Pujiama langsung melanjutkan Muhaji pernah menjemput ke rumahnya di Sesetan dibawa ke rumah Muhaji di Asrama  Jalan Sudirman.

Di rumah  itu Pujiama dipaksa tanda tangan tapi tidak tahu isinya karena kertasnya dilipat. 

Sementara itu Wihartono turut menegaskan kliennya memang tidak pernah menjual tanahnya ke Wayan P. Tanah warisan tersebut memang ada yang dijual secara sah namun tidak ada nama Wayan P atau Muhaji sebagai pembeli.

Selain dijual Pujiama dikatakan Wihartono mengontrakan ke orang.

"Itu tadi disampaikan ke penyidik lengkap dengan bukti kepemilikannya.  Ada indikasi ke dia (wayan p) melibatkan banyak pihak dalam penguasaan tanah klien kami. Semua sudah kita buka ke penyidik," tegas Wihartono.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas