Polda Bali Periksa Pekak Berusia 73 Tahun, Terkait Perampasan Tanah
Pujiama Juga mengakui belum mampu mengurus sertifikat tanahnya karena belum ada uang.
Editor: Eko Sutriyanto
Sebab tanda tangan Pujiama tidak identik dengan dokumen sah miliknya. Paling fatal meterai yang dipakai senilai 6000 (enam ribu rupiah) padahal meterai itu baru beredar antara 2006 hingga 2009. Meterai tahun 1990 senilai 1000 (satu ribu rupiah).
Menariknya sekaligus menfejutkan sambung Agung Darmika penyidik mempertanyakan nama Muhaji.
Kata Agung Darmika, kliennya langsung menjawab itu beking Wayan P. Pujiama langsung melanjutkan Muhaji pernah menjemput ke rumahnya di Sesetan dibawa ke rumah Muhaji di Asrama Jalan Sudirman.
Di rumah itu Pujiama dipaksa tanda tangan tapi tidak tahu isinya karena kertasnya dilipat.
Sementara itu Wihartono turut menegaskan kliennya memang tidak pernah menjual tanahnya ke Wayan P. Tanah warisan tersebut memang ada yang dijual secara sah namun tidak ada nama Wayan P atau Muhaji sebagai pembeli.
Selain dijual Pujiama dikatakan Wihartono mengontrakan ke orang.
"Itu tadi disampaikan ke penyidik lengkap dengan bukti kepemilikannya. Ada indikasi ke dia (wayan p) melibatkan banyak pihak dalam penguasaan tanah klien kami. Semua sudah kita buka ke penyidik," tegas Wihartono.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pekak 73 Tahun Diperiksa Polda Bali Terkait Perampasan Tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.