Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Hakim Jamaluddin Minta Zuraida Hanum dan 2 Terdakwa Pembunuh Ayahnya Dihukum Mati

Kedua anak mendiang hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal meminta Zuraida Hanum serta dua terdakwa lainnya dihukum mati.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anak Hakim Jamaluddin Minta Zuraida Hanum dan 2 Terdakwa Pembunuh Ayahnya Dihukum Mati
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati 

TRIBUNNEWS.COM - Kedua anak mendiang hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal meminta Zuraida Hanum serta dua terdakwa lainnya dihukum mati.

Hal ini diungkapkan saat mereka menghadiri sidang putusan perkara pembunuhan ayahnya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Diketahui, tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yakni istri Jamaluddin Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29).

Sekitar pukul 11.15 WIB, keduanya tampak memasuki ruang sidang Cakra 8, Kenny terlihat mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

Baca: Tangis Zuraida dan Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Saat Bacakan Pembelaan, Kompak Ungkap Anak

Baca: Alasan Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Setahun Belum Terungkap, CCTV Kurang Canggih hingga Silau

Sedangkan Rajif terlihat necis dengan kemeja putih dan kacamata memasuki ruangan.

Kenny terlihat ditemani Bekas asisten pribadi (aspri) Hakim Cut Rafika Lestari.

Sesaat sebelum persidangan dimulai, Diwawancarai Tri bun-medan.com, Kenny berharap agar ibu tirinya tersebut dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

Berita Rekomendasi

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetusnya.

Kenny menyebutkan bahwa apabila nantinya hakim menghukum lebih rendah seperti 20 tahun penjara, ia akan meminta agar Jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Zuraida Hanum (41) terdakwa pembunuhan suaminya Hakim Jamaluddin telah bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).

Baca: Pemuda Tersangka Sodomi 19 Anak Laki-laki di Sukabumi Ngaku Pernah Punya Pacar Perempuan

Baca: Duel Maut di Padang Tewaskan 1 Orang karena Diinjak, Dipicu Sapi Korban Masuk Pekarangan Pelaku

Pengamatan Tribun-medan.com, sekitar pukul 10.55 WIB Zuraida terlihat mengenakan kemeja putih dengan jilbab hitam dan masker saat menunggu sidang secara online ini.

Dua pelaku lainnya, M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) juga telah bersiap, keduanya terlihat berwajah lesu dan menunggu dimulainya sidang.

Jefri dan Zuraida terlihat kompak mengenakan kemeja putih. Sedangkan Reza terlihat mengenakan kaos berwarna merah.

Hal menarik sebelum memulai persidangan, Zuraida tampak menunjukkan cincin pernikahan di jari manisnya.

Sambil memegang hidungnya, Zuraida menunjukkan cincin emas tersebut tepat depan kamera.

Diketahui, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

(vic/tri bun-medan.com)

 Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anak Jamaluddin Minta Zuraida Hanum Dihukum Mati Bersama 2 Terdakwa Lainnya

 
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas