Beredar Kuitansi Penjualan SDN Jayakmukti 3 Rp 80 Juta oleh Kepala Desa, Wabup Garut Baru Tahu
Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut dikabarkan dijual oleh pihak desa.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut dikabarkan dijual oleh pihak desa.
Informasi dijualnya sekolah itu ramai beredar di media sosial Facebook.
Dalam foto yang beredar, sebagian genting bangunan sekolah itu sudah dibongkar.
Dikabarkan sekolah itu dijual seharga Rp 80 juta.
Selain foto bangunan sekolah, terdapat foto kuitansi penjualan sekolah.
Dalam kuitansi itu tertulis bangunan dan tanah dijual seharga Rp 80 juta dan dibeli oleh seseorang bernama Abdul Manaf.
Dalam kuitansi itu transaksi jual beli terjadi pada tanggal 15 November 2019.
Baca: Ditinggal Ibu Menikah, Kakak Beradik Banting Tulang Hanya Bisa untuk Makan, Tak Mampu Bayar Sekolah
Baca: Benda Diduga Bom Ditaruh di Halaman Sekolah di Banjarmasin Dekat Mapolda Kalsel, Ini Isinya
Terdapat tanda tangan Kepala Desa Jayamukti bernama Hamdani di atas materai Rp 6.000.
Kepal Dinas Pendidikan, Kabupaten Garut, Totong saat dikonfirmasi belum mau memberikan komentar.
Totong menyebut permasalahan tersebut tengah diselesaikan Asisten Daerah I, Nurdin Yana.
"Ke pak Asda I saja, lagi diselesaikan sama beliau," kata Totong saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).
Masalah penjualan sekolah itu mencuat usai akun @Teh Didah mengunggah foto kondisi sekolah dan kuitansi penjualan sekolah.
Belum ada tanggapan dari akun tersebut saat dihubungi.
Camat Cihurip, Asep Suharsono juga belum memberikan keterangan saat dihubungi.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengaku baru mendapat kabar dari awak media mengenai penjualan SDN Jayamukti 3.
Helmi pun melakukan penelusuran dan konfirmasi ke Asda I.
Menurutnya, masalah penjualan sekolah itu sedang ditangani Pemkab Garut.
Pihak Kecamatan Cihurip dan Korwil Pendidikan Cihurip awalnya tak mengetahui perihal penjualan sekolah.
Helmi menyebut, sekolah yang diduga dijual oknum desa itu memang sudah tak digunakan.
Bangunan sekolah dipindahkan karena hasil rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berada di tanah yang rawan longsor.
"Jadi sekolahnya dipindahkan ke lokasi baru yang lebih aman. Soalnya di lahan yang dijual ini, memang berbahaya," ucap Helmi ditemui di rumahnya.
Pihaknya akan memanggil Kepala Desa dan BPD Jayamukti, Kepala SDN Jayamukti 3, Komiter sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip soal penjualan aset tersebut.
"Besok (hari ini) akan kami panggil. Dikonfrontir dulu biar jelas masalahnya seperti apa," ucapnya.
Dari hasil penelusuran sementara, tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 itu merupakan aset Pemkab Garut.
Meski sudah tak lagi digunakan, tak bisa dijual begitu saja.
"Kebenaran soal ini dijual atau tidak akan dikonfrontir dulu. Benar tidak dijualnya sama kepala desa. Kenapa bisa sampai dijual," katanya.
Sebenarnya pihak desa bisa saja mengajukan permohonan hibah terhadap tanah dan bangunan itu. Bisa saja nantinya, aset sekolah itu dijual oleh pemerintah. Namun melalui tahapan yang benar.
"Bisa dijual tapi ada taksirannya dan ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual pakai kuitansi seperti itu," katanya.
Jika tiba-tiba dijual tanpa pemberitahuan ke pemerintah, pelakunya bisa dikenakan pidana. Apalagi aset sekolah itu masih tercatat milik Pemkab Garut.
Helmi meminta bahan bangunan di sekolah tersebut dikembalikan seperti semula. Walau tidak difungsikan, bangunan dan tanah sekolah masih menjadi hak pemerintah.
"Kalau mau diambil harus ikuti aturan. Kami akan telusuri dulu, soalnya belum tahu juga alasan dijualnya kenapa. Camat juga enggak tahu karena desa tidak ada laporan," ujarnya
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Tanah dan Bangunan SDN Jayamukti 3 di Cihurip Garut Dijual Rp 80 Juta, Wabup Malah Baru Tahu"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.