Beredar Kuitansi Penjualan SDN Jayakmukti 3 Rp 80 Juta oleh Kepala Desa, Wabup Garut Baru Tahu
Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut dikabarkan dijual oleh pihak desa.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut dikabarkan dijual oleh pihak desa.
Informasi dijualnya sekolah itu ramai beredar di media sosial Facebook.
Dalam foto yang beredar, sebagian genting bangunan sekolah itu sudah dibongkar.
Dikabarkan sekolah itu dijual seharga Rp 80 juta.
Selain foto bangunan sekolah, terdapat foto kuitansi penjualan sekolah.
Dalam kuitansi itu tertulis bangunan dan tanah dijual seharga Rp 80 juta dan dibeli oleh seseorang bernama Abdul Manaf.
Dalam kuitansi itu transaksi jual beli terjadi pada tanggal 15 November 2019.
Baca: Ditinggal Ibu Menikah, Kakak Beradik Banting Tulang Hanya Bisa untuk Makan, Tak Mampu Bayar Sekolah
Baca: Benda Diduga Bom Ditaruh di Halaman Sekolah di Banjarmasin Dekat Mapolda Kalsel, Ini Isinya
Terdapat tanda tangan Kepala Desa Jayamukti bernama Hamdani di atas materai Rp 6.000.
Kepal Dinas Pendidikan, Kabupaten Garut, Totong saat dikonfirmasi belum mau memberikan komentar.
Totong menyebut permasalahan tersebut tengah diselesaikan Asisten Daerah I, Nurdin Yana.
"Ke pak Asda I saja, lagi diselesaikan sama beliau," kata Totong saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).
Masalah penjualan sekolah itu mencuat usai akun @Teh Didah mengunggah foto kondisi sekolah dan kuitansi penjualan sekolah.
Belum ada tanggapan dari akun tersebut saat dihubungi.
Camat Cihurip, Asep Suharsono juga belum memberikan keterangan saat dihubungi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.