Beredar Kuitansi Penjualan SDN Jayakmukti 3 Rp 80 Juta oleh Kepala Desa, Wabup Garut Baru Tahu
Tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut dikabarkan dijual oleh pihak desa.
Editor: Miftah
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengaku baru mendapat kabar dari awak media mengenai penjualan SDN Jayamukti 3.
Helmi pun melakukan penelusuran dan konfirmasi ke Asda I.
Menurutnya, masalah penjualan sekolah itu sedang ditangani Pemkab Garut.
Pihak Kecamatan Cihurip dan Korwil Pendidikan Cihurip awalnya tak mengetahui perihal penjualan sekolah.
Helmi menyebut, sekolah yang diduga dijual oknum desa itu memang sudah tak digunakan.
Bangunan sekolah dipindahkan karena hasil rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berada di tanah yang rawan longsor.
"Jadi sekolahnya dipindahkan ke lokasi baru yang lebih aman. Soalnya di lahan yang dijual ini, memang berbahaya," ucap Helmi ditemui di rumahnya.
Pihaknya akan memanggil Kepala Desa dan BPD Jayamukti, Kepala SDN Jayamukti 3, Komiter sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip soal penjualan aset tersebut.
"Besok (hari ini) akan kami panggil. Dikonfrontir dulu biar jelas masalahnya seperti apa," ucapnya.
Dari hasil penelusuran sementara, tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 itu merupakan aset Pemkab Garut.
Meski sudah tak lagi digunakan, tak bisa dijual begitu saja.
"Kebenaran soal ini dijual atau tidak akan dikonfrontir dulu. Benar tidak dijualnya sama kepala desa. Kenapa bisa sampai dijual," katanya.
Sebenarnya pihak desa bisa saja mengajukan permohonan hibah terhadap tanah dan bangunan itu. Bisa saja nantinya, aset sekolah itu dijual oleh pemerintah. Namun melalui tahapan yang benar.
"Bisa dijual tapi ada taksirannya dan ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual pakai kuitansi seperti itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.