Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Layanan 'Mantab-mantab' Kafe di Blitar Sediakan LC Cantik-cantik, Berakhir Digerebek Polisi

Beri servis khusus atau layanan mantab-mantab, sebuah kafe di Blitar digerebek Ditreskrimum Polda Jatim.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beri Layanan 'Mantab-mantab' Kafe di Blitar Sediakan LC Cantik-cantik, Berakhir Digerebek Polisi
Polda Jatim
Sejumlah petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat menyegel sebuah ruangan di dalam kafe di Kota Blitar. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Beri servis khusus atau layanan mantab-mantab, sebuah kafe di Blitar digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Layanan mantab-mantab tersebut berupa Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu juga biasa disebut purel yang disediakan, bisa melayani tamu secara khusus atau plus-plus di dalam ruang karaoke (room).

Banderol tarifnya cukup lumayan, Rp 800.000 sampai Rp 1 juta untuk sekali kencan.

LC yang disediakan di kafe tersebut merupakan pilihan dengan spesifikasi tertentu.

Terutama kulit kuning langsat dengan tubuh ideal. Beberapa wanita yang menarik perhatian itu didatangkan dari berbagai daerah di Jatim.

Digerebek Polda Jatim

Keberlangsungan kafe yang menyediakan layanan khusus berakhir di tangan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berita Rekomendasi

Kafe tersebut digerebek dan ditetapkan satu orang tersangka yakni Dicky seorang waitres atau pelayan karaoke di sebuah kafe di Kota Blitar.

Tersangka diduga menyediakan ladies companion (LC) untuk layanan esek-esek kepada tamu yang mengajak.

Baca: Kafe Izinkan LC Layani Plus-plus dalam Ruang Karaoke di Blitar Digerebek, Segini Tarifnya

Baca: Sepuluh Wanita dan Lima Pria Digerebek Polisi di Room Karaoke di Pamekasan

Informasi yang dihimpun, penggerebekan dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan,

Fakta di Lokasi

Sedikitnya, 19 orang yang diamankan petugas, 12 orang di antaranya adalah LC, 4 waitres, seorang tamu, seorang kasir dan seorang security.

"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitres," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).

Tarif Layanan

Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan khusus kepada tamu dengan tarif dari Rp 800.000 hingga Rp 1 juta.

Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, alat kontrasepsi bekas bekas dan uang Rp 1,8 juta.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

"Dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," jelasnya.

Satpol PP Lamongan ciduk 8 purel

Terpisah, kasus purel diciduk juga terjadi di Lamongan.

Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020) malam.

Mereka ditahan hingga ada keluarga yang menjemputnya dengan disertai surat keterangan dari kepala desa setempat.

Saat razia, Satpol PP itu membawa delapan purel dan mengamankan 96 bir botol.

Razia dilakukan lantaran Pemkab Lamongan belum membolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona).

Rumah karaoke yang dirazia Satpol PP lantaran nekat beroperasi dimasa pandemi Covid - 19. Mereka juga digiring ke Kantor Satpol PP,  Selasa (23/6/2020) malam. (Hanif Mansuri)
Rumah karaoke yang dirazia Satpol PP lantaran nekat beroperasi dimasa pandemi Covid - 19. Mereka juga digiring ke Kantor Satpol PP, Selasa (23/6/2020) malam. (Hanif Mansuri) (Hanif Manshuri/Surya)

Mengingat, tempat hiburan berpotensi sebagai tempat penularan COVID-19.

Ternyata ada dua rumah karaoke di wilayah Kembangbahu yang berani beroperasi.

Satpol PP pun mendapatkan informasi itu lalu bergerak merazia karaoke tersebut.

"Karena masih ada larangan, dua kafe karaoke di Kembangbahu itu ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Lamongan, " kata Kasatpol PP Lamongan, Suprapto kepada SURYA.co.id, Rabu (24/6/2020).

Baca: Beroperasi Saat Pandemi, Polisi Temukan Seorang Pemandu Lagu dan Dua Tamu Karaoke di Mojokerto

Baca: Karantina Rasa Liburan, ODP COVID-19 di Hitu Maluku Tengah Disuguhi Pemandangan Indah hingga Karaoke

Berikut yang terjadi saat razia berlangsung :

1. 8 purel diangkut

Saat razian, petugas Satpol PP mengangkut 8 purel yang nekat bekerja di tengah pandemi.
Bukan hanya purel, Satpol PP juga membawa pemilik kafe karaoke dan mengamankan sebanyak 96 miras dalam botol berbagai merek.

Baik purel maupun pemilik kafe karaoke dimintai keterangan oleh petugas.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Sama dua pengusaha karaoke juga dibebani dengan surat pernyataan kesanggupan tidak membuka usahanya sampai ada kepastian dari Pemkab, kapan boleh beroperasi," katanya.

2. Cipta kondisi menuju new normal

Menurut Suprapto, razia digelar dalam rangka operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal.

" Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," kata Suprapto.

Selain terpaksa menutup dua kafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan 8 pemandu lagu beserta pemiliknya ke kantor Satpol PP.

3. Pemilik kafe dijerat tindak pidana ringan

Pemilik cafe yang menyediakan minuman keras dan terjaring operasi juga diproses dalam peradilan sidang tindak pidana ringan di PN, karena jual miras.

Dua kafe karaoke ini didapati beroperasi ketika petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman berakohol di masa pandemi Corona.

Operasi itu digelar mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu.

4. Harus dijemput keluarga disertai surat keterangan dari desa

Kepada 8 purel yang juga ikut diamankan, Suprapto mengatakan membawa mereka ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan untuk didata.

Mereka bisa pulang dengan mendatangkan keluarganya, baik orang tua maupun suami dengan diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada.

"Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa," ungkapnya.

5. Aturan selama pandemi

Suprapto mengingatkan, sudah ada aturan bahwa pada selama masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi.

"Tempat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19," pungkasnya. (Luhur Pambudi/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Baru Penggerebekan Layanan Mantab Kafe di Blitar Bertarif Rp 1 Juta Oleh Polda Jatim

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas