Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis SMP di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan Pria yang Mengaku Intel Polisi yang Dikenalnya di FB

Pelaku yang kesehariannya seorang petani mengenal korban melalui media sosial facebook dan mengaku sebagai intel kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gadis SMP di Pringsewu Jadi Korban Pencabulan Pria yang Mengaku Intel Polisi yang Dikenalnya di FB
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  -  Mengaku seorang intel, IP alias Langit Merah Saputra memperdaya gadis di bawah umur.

Pelaku yang kesehariannya seorang petani mengenal korban melalui media sosial facebook  dan mengaku sebagai intel kepolisian.

Mawar mengaku kepada polisi telah termakan bujuk rayu IP yang mengaku sebagai intel polisi tersebut.

"Sebab korban sampai mau digauli pelaku karena termakan bujuk rayu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Ditambahkan Basuki, pelaku selain mengaku sebagai intel polisi, juga berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Baca: Update Corona Lampung: Bayi Usia 5 Bulan Positif Covid-19, Tertular dari Ayah dan Ibunya

Baca: Jokowi Marahi Para Menteri, Fahri Hamzah : Kali Ini Bukan Drama

IP memperdaya korban dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dan sering menginap di rumah korban.

Berita Rekomendasi

Ketika orangtua korban tertidur, tengah malam IP melancarkan aksi bejatnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan bejatnya di tempat lain ketika pelaku mengajak korban keluar rumah.

Terakhir kali pelaku melakukan mencabuli korban pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pada saat menginap itu IP memanfaatkan situasi untuk mencabuli korban.

"Tengah malam sekira pukul 24.00 WIB, pelaku melakukan perbuatan cabul," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Ditambahkan Basuki, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan di dalam kamar tidur korban.

Baca: Modus Penipuan di Kediri, Pelaku Ngaku Anggota Intel BIN yang Urus Jual Beli Lelang Ruko

Baca: Kapolri: Polri Bekerja Baik Saja Belum Tentu Dinilai Baik Masyarakat

Basuki mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan secara berulang-ulang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas