Kafe Izinkan LC Layani Plus-plus dalam Ruang Karaoke di Blitar Digerebek, Segini Tarifnya
Sebuah kafe yang menyediakan karaoke dengan layanan plus-plus di Blitar, Jawa Timur digerebek oleh aparat.
Editor: Hendra Gunawan
Bukan hanya purel, Satpol PP juga membawa pemilik kafe karaoke dan mengamankan sebanyak 96 miras dalam botol berbagai merek.
Baik purel maupun pemilik kafe karaoke dimintai keterangan oleh petugas.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Sama dua pengusaha karaoke juga dibebani dengan surat pernyataan kesanggupan tidak membuka usahanya sampai ada kepastian dari Pemkab, kapan boleh beroperasi," katanya.
2. Cipta kondisi menuju new normal
Menurut Suprapto, razia digelar dalam rangka operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal.
"Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," kata Suprapto.
Selain terpaksa menutup dua kafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan 8 pemandu lagu beserta pemiliknya ke kantor Satpol PP.
3. Pemilik kafe dijerat tindak pidana ringan
Pemilik cafe yang menyediakan minuman keras dan terjaring operasi juga diproses dalam peradilan sidang tindak pidana ringan di PN, karena jual miras.
Dua kafe karaoke ini didapati beroperasi ketika petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman berakohol di masa pandemi Corona.
Operasi itu digelar mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu.
4. Harus dijemput keluarga disertai surat keterangan dari desa
Kepada 8 purel yang juga ikut diamankan, Suprapto mengatakan membawa mereka ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Lamongan untuk didata.