Pengakuan Pasutri Penjual Daging Oplosan: Ide dari Istri, Raup Keuntungan Hingga 60 Juta
Saat diamankan, pasutri ini mengaku sudah 6 tahun menjual daging babi sejak tahun 2014 hingga sekarang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reskrim Polres Cimahi telah membongkar kasus penjualan daging oplosan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Terduga pelakunya juga telah diamankan.
Baca: Suami Istri Pasok Daging Sapi Dioplos Daging Celeng Selama 6 Tahun ke Sejumlah Kota di Jawa Barat
Terduga pelaku yang kini telah berstatus tersangka ternyata adalah pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya diamankan di Kampung Gunung Bentang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/6/2020).
Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penjualan daging celeng di Padalarang.
Mendapat kabar informasi tersebut, petugas kemudian menelusurinya hingga berhasil mengamankan T dan R dikediamannya.
Saat diamankan, pasutri ini mengaku sudah 6 tahun menjual daging babi sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Beli Dari Pemburu Babi Hutan
Ide menjual daging babi hutan (celeng) itu berawal dari sang isti, R.
R kemudian mengajak suaminya untuk berbuat licik dengan cara mengoplos daging dan daging celeng.
"Ide saya, suami diajak," kata tersangka R saat rilis pengungkapan di Mapolresta Bandung, Selasa (30/6/2020).
R mengaku mendapatkan daging celeng itu dari para pemburu babi hutan di wilayah Sukabumi. Saat dibeli, daging tersebut sudah berbentuk potongan.
"Beli dari pemburu itu Rp 20.000 per kilonya," kata R.
Dalam menjual daging celeng tersebut, T dan R punya resep khusus untuk meracik daging agar daging celeng tidak terlihat mencolok.
Mereka mengoplos daging celeng dengan daging sapi impor maupun lokal.
Perbandingan dalam pengoplosan yakni 2 kilogram daging sapi impor dicampur 1 kilogram daging celeng.
"Kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp. 100.000 per kilogram, seolah daging yang dijual itu daging sapi," kata Yoris.
Jadi Bahan Baku Bakso hingga Rendang
T dan R rupanya sudah memiliki pelanggan cukup banyak dan tersebar di sejumlah wilayah.
Bahkan Pasutri tersebut memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat.
Mereka kerap memesan daging celeng itu dengan jumlah beragam setiap bulannya.
"Mereka mengaku selama ini telah memasarkan (daging celeng) ke berbagai daerah di antaranya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur dan Bandung," ucap Yoris.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, para para pelanggan ini mengetahui bahwa daging yang dijual pasutri tersebut merupakan daging celeng oplosan.
Akan tetapi, para pelanggan ini malah melakukan tindakan serupa (oplos daging celeng), menjadikan daging tersebut berbagai macam bahan baku seperti bakso.
Kemudian dijadikan daging olahan makanan (rendang).
Mengingat hal tersebut, polisi tak hanya mengamankan pasutri penjual babi celeng oplosan bernisial R dan T saja, tapi juga pelanggannya yang diketahui berinisial D.
Ia merupakan penjual daging dan bahan baku pembuat bakso di daerah Tasikmalaya.
Polisi juga mengamankan seorang pedagang di Purwakarta berinisial N alias J, dan seorang pemilik rumah makan di daerah Cianjur yang diketahui berinisial U.
Sementara salah satu rumah makan di Bandung belum diamankan lantaran rumah makan tersebut tutup selama pandemi Covid-19.
Raup Untung hingga Rp 60 Juta
Daging celeng oplosan itu dijual R dengan menawarkan daging tersebut ke pelanggannya.
R menjual daging celeng tersebut seharga Rp 50 ribu per kilonya.
"Sekali kirim 30 kilogram, paling banyak 60 kilogram," kata R.
Akan tetapi menurut R, pengiriman tak dilakukan tiap bulan, melainkan tergantung barang ada atau tidaknya.
"Kadang sebulan, kadang dua bulan sekali gimana barang," katanya.
Namun ia mengaku bahwa dalam sebulan bisa mengirim daging celeng sebanyak 70 kilogram.
"Keuntungan pertahunnya 60 juta," ucap R. Hasil keuntungan tersebut dipakai R dan suaminya sehari-sehari.
Menurut Yoris, faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan babi celeng itu.
Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.
Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini polisi telah mengamankan 5 orang pelaku yang telibat dalam jual-beli daging celeng oplosan tersebut.
"Saat ini kami sudah mengamankan 5 orang pelaku, yang dua diamankan dari wilayah Bandung, dan dari Padalarang, yang tiga lainnya berasal dari Tasikmalaya, Cianjur, dan Purwakarta," katanya.
Menurutnya, para pelanggan ini ditangkap karena mereka mengetahui bahwa itu daging celeng akan tetapi dijual seolah daging sapi kepada masyarakat.
"Jadi orang-orang yang membeli memang mengetahui bahwa ini daging celeng. Itu kena pasalnya," tuturnya.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti daging celeng sebanyak 12 kilogram, daging sapi impor sebanyak kilogram, kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan timbangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Baca: 12 Pedagang Bakso di Tasikmalaya Tak Sadar Dagangannya Mengandung Daging Celeng
Untuk itu, Yoris mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan kecurangan dalam berdagang, apalagi menjual daging celeng oplosan dengan menyampaikannya kepada masyarakat seolah daging tersebut daging sapi.
"Jangan mencoba hal ini karena berbahaya bagi kesehatan, apalagi bagi umat muslim ini kan dilarang. Kepada masyarakat kalau misalnya membeli makanan, harus memperhatikan apakah ini daging sapi atau campuran," imbuhnya. (tribunjakarta/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Terbongkar Siasat Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan di Bandung, Raup Untung Rp 60 Juta Per Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.