Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perebutan Tahta Keraton Kasepuhan Memanas, Sejumlah Orang Ambil Alih, Walkot Cirebon Siap Jembatani

Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, berharap, Pemkot Cirebon dapat menjembatani pertemuan keluarga besar Keraton Kasepuhan.

Editor: Miftah
zoom-in Perebutan Tahta Keraton Kasepuhan Memanas, Sejumlah Orang Ambil Alih, Walkot Cirebon Siap Jembatani
Tribunjabar/Ahmad Imam Baehaqi
Rahardjo Djali (kiri) dan Elang Mas Upi Supriadi saat ditemui di Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu (28/6/2020). 

Mereka mendatangi Azis di rumah dinas Wali Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Bahkan, Rahardjo Djali yang menggembok pintu ruang Dalem Arum Keraton Kasepuhan datang langsung menemui Azis.

Kala itu, Rahardjo tampak didampingi Elang Heri, anak dari Elang Upi Supriadi yang dianggap layak menduduki posisi Sultan Keraton Kasepuhan.

Keduanya masuk ke rumah dinas Wali Kota Cirebon kira-kira pukul 19.30 WIB dan baru keluar pada pukul 20.30 WIB.

Pertemuan tersebut tampak berlangsung tertutup. Sejumlah awak media hanya diperkanankan menunggu di depan rumah.

"Kami bersilaturahmi dengan Pak Azis, menjelaskan duduk permasalahan Keraton Kasepuhan biar tidak simpang siur," kata Elang Heri saat ditemui usai bersilaturahmi dengan Azis.

Ia mengatakan, dalam pertemuan itupun turut menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat gaduh situasi.

Berita Rekomendasi

Namun, Heri mengakui Pemkot Cirebon tidak dapat campur tangan dalam pengambilalihan Keraton Kasepuhan yang beberapa waktu lalu sempat viral.

Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah internal sehingga hanya dapat diselesaikan oleh keluarga besar keraton.

"Memang Pemkot tidak bisa masuk karena ini urusan keluarga, Pak Azis hanya berpesan untuk menjaga aset keraton," ujar Elang Heri

Kata Sultan Sepuh

Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, mengancam akan mempolisikan sejumlah orang yang mengambil alih Keraton Kasepuhan Cirebon.

Ia menilai perbuatan oknum tersebut telah melanggar hukum dikarenakan beberapa hal.

Di antaranya, mencemarkan nama baik, masuk tanpa izin, melakukan ancaman pembunuhan dan telah menyiarkan berita kebohongan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas