''Alhamdulillah, Dihukum Mati Dek''
dalam nota pembelaannya Zuraida mengaku menyesal terhadap perbuatannya membunuh hakim Jamaluddin
Editor: Hendra Gunawan
Saat ditemui seusai persidangan, Kenny mengaku puas dengan putusan tersebut.
"Cukup puaslah dengan putusan ini, karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.
Sementara, untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.
"Kami no comment untuk hukuman dua pelaku lainnya," cetus Rajif.
Ketiga terdakwa sendiri sebelumnya dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Khusus Zuraida, Penuntut Umum menyatakan bahwa istri hakim Jamaluddin itu dinilai sangat tega membunuh korban yang bukan lain adalah suaminya sendiri.
Zuraida sendiri hanya menangis mendengar nota pembacaan putusan yang dibacakanhakim kemarin.
Tangisnya semakin menjadi-jadi saat hakim membacakan kesaksian bahwa anaknya, Shakira Rijatunisa, sempat akan dicabuli oleh Jamaluddin.
Bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya Zuraida mengaku menyesal terhadap
perbuatannya membunuh hakim Jamaluddin.
Ia pun menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.
Sementara terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya
kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida
Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata
Jefri di dalam pleidoinya.(tribun medan/vic/cr2)