Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Alhamdulillah, Dihukum Mati Dek''

dalam nota pembelaannya Zuraida mengaku menyesal terhadap perbuatannya membunuh hakim Jamaluddin

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in ''Alhamdulillah, Dihukum Mati Dek''
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

*Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati

*Hukuman Zuraida Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

TRIBUNNEWS.COOM, MEDAN – Dua kakak beradik, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, menangis terharu mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum, ibu tiri yang telah membunuh ayah kandung mereka, Jamaluddin.

Zuraida (41 tahun) divonis bersalah telah melakukan
pembunuhan berencana kepada suaminya yang merupakan hakim di PN Medan itu.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebut bahwa Zuraida bersama Muhammad Jefri Pratama (42) dan Muhammad Reza Fahlevi (29) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Baca: Reaksi Zuraida Hanum Setelah Divonis Mati, Anak Hakim Jamaluddin Menangis di Pelukan Wanita Ini

Baca: Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas hakim Erintuah dengan suara lantang.

BERITA REKOMENDASI

Putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang
lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Mendengar vonis hakim itu, sontak seisi ruangan Cakra 8 di PN Medan menjadi
gemuruh.

Kenny dan Rajif terlihat terharu mendengar putusan tersebut. Kenny bahkan
menangis dengan keras saat mendengar putusan tersebut.


Ia menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," cetus Cut sambil memeluk Kenny. Tangis mereka
kemudian semakin menjadi-jadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas