Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani

Zuraida Hanum (41) mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zuraida Hanum (41) mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).

Diketahui, Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena terbukti bersalah membunuh suaminya sendiri, hakim Jamaluddin.

Zuraida Hanum sambil menangis menyoroti hukuman maksimal yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya

"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan."

"Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," kata Zuraida Hanum saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.

Baca: Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Anak Hakim Jamaluddin Mengaku Puas: Inilah yang Kami Harapkan!

Diungkapkan wanita berhijab ini, seolah-olah majelis hakim menganggapnya yang paling bersalah dalam perkara tersebut.

Padahal, lanjut Zuraida Hanum, dirinya merasa yang paling sakit hati.

Berita Rekomendasi

"Seolah saya yang paling bersalah di sini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.

Zuraida Hanum pun mengaku, bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui perbuatan almarhum suaminya.

Bahkan, Zuraida Hanum mengaku ada beberapa perempuan yang dipanggil petugas kepolisian.

"Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu," kata Zuraida Hanum.

Baca: Perjalanan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin hingga Zuraida Hanum Divoni Hukuman Mati

Kemudian dikatakannya para wanita tersebut tidak ingin menjadi saksi di persidangan tersebut, namun pihak kepolisan sudah mengetahuinya.

"Memang di persidangan tidak ada orang itu. Karena mereka tidak mau. Tapi polisi tahu nama-nama yang sudah dipanggil itu, perempuan yang sudah dipakai dan dibelikan mobil. Yang dia (Jamaluddin) biayai, sering transfer uang," jelas Zuraida Hanum.

Meski begitu, Zuraida tidak menyerah dan menyarankan penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas