Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani
Zuraida Hanum (41) mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zuraida Hanum (41) mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).
Diketahui, Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena terbukti bersalah membunuh suaminya sendiri, hakim Jamaluddin.
Zuraida Hanum sambil menangis menyoroti hukuman maksimal yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya
"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan."
"Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," kata Zuraida Hanum saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.
Baca: Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Anak Hakim Jamaluddin Mengaku Puas: Inilah yang Kami Harapkan!
Diungkapkan wanita berhijab ini, seolah-olah majelis hakim menganggapnya yang paling bersalah dalam perkara tersebut.
Padahal, lanjut Zuraida Hanum, dirinya merasa yang paling sakit hati.
"Seolah saya yang paling bersalah di sini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.
Zuraida Hanum pun mengaku, bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui perbuatan almarhum suaminya.
Bahkan, Zuraida Hanum mengaku ada beberapa perempuan yang dipanggil petugas kepolisian.
"Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu," kata Zuraida Hanum.
Baca: Perjalanan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin hingga Zuraida Hanum Divoni Hukuman Mati
Kemudian dikatakannya para wanita tersebut tidak ingin menjadi saksi di persidangan tersebut, namun pihak kepolisan sudah mengetahuinya.
"Memang di persidangan tidak ada orang itu. Karena mereka tidak mau. Tapi polisi tahu nama-nama yang sudah dipanggil itu, perempuan yang sudah dipakai dan dibelikan mobil. Yang dia (Jamaluddin) biayai, sering transfer uang," jelas Zuraida Hanum.
Meski begitu, Zuraida tidak menyerah dan menyarankan penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.