Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani
Zuraida Hanum (41) mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020).
Diketahui, hakim Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor yakni M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.
Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara.
Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.