Pasutri Ini Ajak Anaknya yang Masih Berusia 4 Bulan Ikut Aksi Pencurian Sepeda Motor
Pelaku berinisial FR (35) dan RA (24) yang mengontrak rumah di kawasan di Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten dan beraksi di Desa Banaran Bayat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Aksi pencurian motor (Curanmor) yang dilakukan pasangan suami istri sukar diterima nalar.
Pasalnya saat melakukan aksinya, pasutri ini mengikutkan anaknya yang masih berusia 4 bulan.
Pasutri yang beraksi berinisial FR (35) dan RA (24) yang mengontrak rumah di kawasan di Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten.
Aksi curanmor itu dilakukan tersangka di tetangga desanya, yaitu Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat.
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Dilakukan dini hari
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, tersangka mencuri motor pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
Baca: Demi Baim Wong, Fans Nekat Bersepeda Klaten-Jakarta 5 Hari, setelah Ketemu Malah Mau Langsung Pulang
"Pelaku melakukan aksi dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
2. Direncanakan dan Bermodal Kunci T
Dalam pemeriksaan, tersangka pasutri ini sebelumya sudah merencakan aksinya.
Tersangka bermodal kunci leter T keliling bersama anaknya untuk mencari sasaran motor yang bisa dicuri.
Dari rumah kontrakannya, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.
Sesampai di lokasi, tersangka mengincar satu unit motor Honda Supra X nopol AD 2923 AC yang di parkir pinggir jalan.
Baca: Polisi Polsek Sunggal Tembak Pencuri Dua Buah Sepeda Motor
Begitu kondisinya sepi, tersangka langsung memasukkan kunci T ke kunci kontak.