Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Ini Ajak Anaknya yang Masih Berusia 4 Bulan Ikut Aksi Pencurian Sepeda Motor

Pelaku berinisial FR (35) dan RA (24) yang mengontrak rumah di kawasan di Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten dan beraksi di Desa Banaran Bayat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasutri Ini Ajak Anaknya yang Masih Berusia 4 Bulan Ikut Aksi Pencurian Sepeda Motor
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pasuntri pelaku curanmor saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020) 

"Setelah masuk, kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci T hingga kontak motor hidup," jelasnya.

3. Diancam hukuman 7 tahun penjara

Dalam kasus ini, pasutri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

4. Merupakan korban PHK

Kenekatan pasutri FR (35) dan RA (24) mencuri motor, diakui karena faktor ekonomi.

Hal itu diakukan untuk menyambung hidup dia dan keluarganya.

"Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, untuk bayar kontrakan," kata FR saat di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

BERITA TERKAIT

Tersangka FR sempat berkerja di sebuah perusahaan tapi terkena PHK.

Dia mengaku sempat dagang es untuk menghidupi keluarganya.

Namun penghasilannnya tidak cukup untuk menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia 4 bulan. Akhirnya tersangka nekat mencuri motor mengajak istri dan anaknya. (Mardon Widiyanto)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bawa Anaknya Berusia 4 Bulan, Pasutri Asal Klaten Ini Nekat Curi Motor di Kawasan Bayat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas