Kronologi Janda Diperkosa 2 Pemuda, Pelaku Sempat Pesta Miras, Sengaja Gelar Tikar untuk Beraksi
Berikut ini kronologi pemerkosaan terhadap seorang janda tiga anak. Pelaku sengaja menggelar tikar untuk beraksi.
Editor: Miftah
"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (3/7/2020).
Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Sebelum Perkosa Janda 3 Anak, 2 Pemuda di Pringsewu Sempat Pesta Miras"