Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara Usai Tepergok Rekam Pedagang Wanita Pakai HP di Toilet Pasar

Ponsel itu disamarkan menggunakan balok kayu yang sudah dilubangi dan ditutupi selembar kertas pengumuman yang sudah dilaminating.

Editor: Sanusi
zoom-in Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara Usai Tepergok Rekam Pedagang Wanita Pakai HP di Toilet Pasar
Reader's Digest
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang perempuan di Pasar Los Batu Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, dibuat resah dengan ulah seorang pria berinisial AML (30).

Pasalnya, AML mengaku telah sengaja merekam aktivitas para pedagang saat di dalam toilet yang ada di pintu mushala pasar tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa, AML menaruh ponselnya di pintu toilet.

Baca: Staf PBB yang Mesum di Mobil Dinas di Israel Diberi Cuti Tanpa Gaji

Baca: Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Korban Pemerkosaan yanng Diduga Dilakukan Oknum PNS

Ponsel itu disamarkan menggunakan balok kayu yang sudah dilubangi dan ditutupi selembar kertas pengumuman yang sudah dilaminating.

Ketika polisi datang ke lokasi, ponsel milik AML ditemukan masih dalam kondisi merekam.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kandangan guna dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Ditemukan pedagang

Berita Rekomendasi

Perbuatan AML terbongkar setelah seorang pedagang menemukan ponsel di balik pintu toilet mushala.

"Mendengar hal tersebut, korban merasa panik karena pada jam 11 siang korban ada buang air kecil di toilet mushala tersebut. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," kata Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menerima laporan korban, polisi segera melacak pelaku.

AML akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sungai Raya, HSS.

AML dijerat dengan pasal tindak pidana pornografi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepergok Rekam Pedagang Wanita di Toilet Pasar, Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas