Agar Tidak Anarkis, Polisi Biarkan Keluarga Ambil Jenazah PDP di RS Madani dan RS Pirngadi Medan
Mereka kemudian membawa jenazah ke jalan dan memberhentikan angkutan umum yang sedang melintas di tengah jalan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Anil Rasyid
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penjemputan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, kembali terjadi di Kota Medan.
Di Rumah Sakit (RS) Madani di Jalan AR Hakim, Kota Medan, Kamis (2/7/2020) dini hari lalu.
Puluhan anggota keluarga membawa jenazah dan menolak prosedur pemakaman Covid-19.
Bahkan, Sempat terjadi adu mulut antara keluarga dengan polisi yang sedang melakukan pengamanan.
Untuk menghindari aksi anarkistis warga, polisi akhirnya membiarkan keluarga korban membawa jenazah.
Keluarga menolak almarhum disebut sebagai pasien Covid-19.
Mereka kemudian membawa jenazah ke jalan dan memberhentikan angkutan umum yang sedang melintas di tengah jalan.
Baca: Perpres Perdagangan Karbon akan Rampung Agustus 2020
Keluarga memasukkan jenazah ke dalam kendaraan untuk dibawa ke rumah duka di wilayah Mandala, Kota Medan.
Perwakilan RS Madani Dokter Riski mengatakan, pasien tersebut masuk ke rumah sakit pada (30/6/2020).
Selama dalam penanganan menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke Covid-19.
"Hasil pemeriksaan, gejala-gejala, foto thoraks dan rapid test mendukung ke arah pasien Covid-19. Kami berupaya memberi penjelasan, namun jadinya seperti ini," ucap Riski.
Sementara itu, hal yang serupa juga terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan
Saat dikonfirmasi, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin menjelaskan, jenazah tersebut dibawa keluarga, bahkan dengan menggunakan mobil pribadi.