Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus Kadin Jabar Jadi Tersangka, Gara-gara Tudingan Soal Ketuanya di Whatsapp

Seorang pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat jadi tersangka setelah dilaporkan oleh ketuanya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengurus Kadin Jabar Jadi Tersangka, Gara-gara Tudingan Soal Ketuanya di Whatsapp
Kompas.com/Ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Seorang pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat jadi tersangka setelah dilaporkan oleh ketuanya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, Dmk, si pengurus Kadin Jabar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka pada 10 Juni berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar," kata Saptono saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (6/7/2020).

Dikabarkan, kasus tersebut berawal dari Dmk, menulis kalimat berisi makian dan tuduhan di grup WhatsApp yang ditujukan pada Ketua Kadin‎ Jabar Jabar Tatan Pria Sudjana.

Isi pesannya, tudingan soal cek kosong yang tidak bisa dicairkan dan aset-aset Tatan yang hendak disita bank.

Baca: Kronologi Pegawai Starbucks Lecehkan Pengunjung Lewat CCTV, Pelaku Diduga Kuat Langgar UU ITE

Ada peribahasa lama, omongan manusia tidak bisa‎ dipegang.

Berita Rekomendasi

Tapi, seiring kemajuan manusia, omongan manusia dalam gadget hanya bisa di-capture.

Tersinggung dengan kalimat yang ditulis oleh Dmk, Tatan melaporkan kasus itu ke Ditreskrimsus Polda Jabar dengan nomor laporan polisi ‎LP/B/77/1/Jabar 23 Januari.‎

Dia meng-capture isi pesan Dmk di grup whatsapp (WA) dan melaporkannya ke polisi.

Laporannya ditindak lanjuti Ditreskrimsus Polda Jabar.

Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi dan saksi ahli sudah selesai dan disertai alat bukti tangkapan layar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga membenarkan soal laporan tersebut yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

"Betul, laporanny‎a sudah ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan saat ini sudah penyidikan," ujar Saptono.

Dengan status penyidikan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) untuk menetapkan Dmk sebagai tersangka.

Kemudian, kata dia, berkas pemeriksaan penyidikan sudah dirampungkan.

Saat ini, penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Untuk berkas sudah tahap 1 pada 20 Juni. ‎Sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan," ujar Erlangga.

Pesan-pesan whats app yang dikirim Dmk di grup whats app sendiri ditindaklanjuti dan dicek kebenarannya oleh penyidik.

Keterangan Dmk pada penyidik, kalimat yang dikirim ke grup whats app (WA) itu dilatar belakangi Dmk dikeluarkan dari kepengurusan Kadin. Belakangan, Dmk tercatat sebagai Wakil Ketua Kadin Jabar.

Selain itu, ia juga sempat tercatat sebagai peserta Pilkada Kota Bandung dari jalur perseorangan. Pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, 23 Januari, ia mengambil formulir pendaftaran bakal calon ke salah satu partai‎ politik. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kirim Pesan Soal Ketua Kadin Jabar di Grup WhatsApp, Seorang Pria Jadi Tersangka di Polda Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas