Polisi Ungkap Sindikat Penipuan via Whatsapp, 3 Pelaku Ditangkap, 14 Masih Buron
Sindikat penipuan melalui Whatsapp raup uang dari korban hingga mencapai Rp 1,2 miliar. 14 dari 17 pelaku untuk sementara masih dalam DPO.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNEWS.COM, BANYUWANGI - Sindikat penipuan melalui media sosial WhatsApp diungkap oleh Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Asmara Syarifudin menyebut, penangkapan tersangka penipuan secara online ini berdasar 16 laporan korban.
Dari laporan tersebut, ada 17 orang yang dinyatakan sebagai tersangka tersebar di 13 daerah di Indonesia.
Di mana tiga tersangka telah diamankan oleh pihak Polresta Banyuwangi, sementara 14 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Lakukan Penipuan dengan Janjikan Korbannya Jadi ASN, Oknum PNS Tangerang Raup Untung Rp 600 Juta
Adapun aksi penipuan dilakukan dengan cara meretas aplikasi Whatsapp korban.
Pelaku meminta korban untuk mengikuti petunjuk yang dikirimkan melalui pesan singkat (SMS).
"Pelaku meretas Whatsapp korban dengan mengirimkan SMS, kemudian SMS tersebut diikuti oleh korban, dengan petunjuk yang ada," ungkap Kombes Asmara Syarifudin dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompastv, Senin (6/7/2020).
Baca: Tips Hindari Penipuan via WhatsApp, Jangan Klik Link Mencurigakan yang Dikirim Melalui SMS
Kombes Asmara Syarifudin menjelaskan, peretasan Whatsapp mula-mula dilakukan melalui aplikasi ilegal yang dikirim oleh pelaku.
Kemudian pelaku akan meminta korban untuk mengisi data diri, di antaranya mengisi nama dan nomor Whatsapp, lalu pelaku melakukan peretasan.
Baca: Lakukan Penipuan dengan Janjikan Korbannya Jadi ASN, Oknum PNS Tangerang Raup Untung Rp 600 Juta
Saat Whatsapp diretas, kontak yang ada di ponsel korban juga dapat dilihat oleh pelaku.
Selain itu, meskipun telah diretas, korban masih bisa mengakses Whatsapp dan tidak melihat tanda-tanda adanya peretasan.
Sehingga pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya tanpa diketahui korban.
Lebih lanjut, Whatsapp yang sudah diretas digunakan pelaku untuk menghubungi teman-teman korban dengan aplikasi chatting tersebut.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku di antaranya yakni meminjam uang, menyebar undian berhadiah, menyebarkan cek palsu, menelpon teman korban dan mengaku sedang tertimpa musibah.
Pelaku juga pernah mengaku sebagai aparat, bahkan pernah menipu pengusaha dan pemilik restoran.
"Modus operandi yaitu meminjam uang mengatakan bahwasanya ia membutuhkan uang kemudian dikirmkanlah nomor rekening. Kemudian yang kedua menyebarkan undian berhadiah, ini sudah terjadi di 2018."
"Kemudian menyebar cek palsu bernilai miliaran dan SIUP palsu di perumahan, kemudian menelpon mengaku sebagai korban yang sedang tertimpa musibah," papar Kombes Asmara Syarifudin.
Dari aksi penipuan tersebut, polisi menemukan aliran dana sekitar 1,2 miliar rupiah yang tercatat di 250 buku rekening pelaku.
Baca: Terekam CCTV, Video Viral Penipuan di ATM, Korban Diduga Sadar Uangnya Dirampok
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.