Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sadis, Bagaimana Rizal Membunuh Istri Sendiri Karena Terbakar Cemburu

Faoza Tulo Hia alias Rizal (25) tega membunuh istrinya dengan cara begitu sadis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sadis, Bagaimana Rizal Membunuh Istri Sendiri Karena Terbakar Cemburu
Muhammad Nasrul/Tribun Medan
Petugas kamar jenazah RSU Kabanjahe, memeriksa kondisi jenazah Julian Lase yang dihabisi oleh suaminya sendiri, Selasa (7/7/2020). 

"Sudah bilang silap, diapun minta aku untuk nelfon polisi. Sudah ku lihat korban itu gitu, langsung ku telepon pihak yang berwajib," pungkasnya.

Dipukul Pakai Gagang Cangkul

Terpisah Kanit IV Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Codet Tarigan, membenarkan kejadian ini.

Dirinya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku memang dirinya tega menghabisi nyawa korban karena terbakar menduga korban memiliki pria idaman lain.

"Iya memang dari keterangan pelaku, dia merasa cemburu, karena sebelum memukul korban dia sempat bertanya kepada korban ngapain dia sering keluar malam, jumpa siapa. Karena enggak percaya lagi sama istrinya, langsung dipukulnya istrinya," ujar Codet.

Saat ditanya perihal kronologis peristiwa ini, Codet menjelaskan jika peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini berlangsung selama 12 jam.

Dirinya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dirinya mulai melakukan penganiayaan kepada korban sejak Senin (6/7/2020) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

"Benar, kalau pengakuan pelaku dari pukul 10.00 WIB kemarin sampai tadi malam pukul 21.00 WIB. Di situlah ditanyainya terus dipukulnya korban pakai gagang cangkul. Sambil korban diikat, sama mulutnya dibekap," ungkapnya.

Codet menjelaskan, memang pada saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sekujur tubuh korban penuh dengan luka lebam.

Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku, dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo.

"Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan ke Polsek Simpangempat, dan sekarang sudah dibawa ke Polres untuk diperiksa," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara.

(Muhammad Nasrul)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SADIS, Pria Ini Sekap Istrinya di Kamar, Kemudian Kepala Dihantam Pakai Gagang Cangkul hingga Tewas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas