Cara Mas'ud Melibatkan Rifat Membunuh Vina, Imingi Uang Hasil Tagihan Hingga Bagi Hasil Rampasan
Yakni merencanakan pembunuhan dan bagi-bagi uang hasil pembayaran utang atau menjual barang milik korban.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Otak pembunuhan gadis muda di Sidoarjo Vina Aisyah Pratiwi (20), Mas'ud Andy Wiratama (23) menyeret temannya Rifat Rizatur Rizan (20) ikut melakukan aksi keji tersebut.
Mas'ud memang butuh teman untuk melancarkan aksinya tersebut sehingga mengajak Rifat untuk terlibat menghabisi Vina.
Warga Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo ini mengimingi sejumlah uang bila berhasil menagih uang yang dipinjam Vina sebesar Rp 40juta.
Mereka juga bermufakat, yakni merencanakan pembunuhan dan bagi-bagi uang hasil pembayaran utang atau menjual barang milik korban.
Baca: Pembunuhan Gadis Muda Sidoarjo, Dua Sekawan Ini Sempat Nongkrong di Batu Sebelum Buang Mayat Vina
Hanya saja, saat melakukan 35 adegan reka ulang di Mapolres Mojokerto, Rabu (8/7/2020), Mas'ud tidak menyebutkan besaran uang yang akan diterima Rifat jika berhasil menagih utang kepada Vina.
Namun, rencana bagi-bagi uang itu batal lantaran Vina, perempuan muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo tidak bisa membayar utangnya kepada Mas'ud.
Baca: Pakai Rompi Tahanan, Vina Pegawai Bank BUMN yang Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah Tertunduk
Akhirnya, pembunuhan itu pun terjadi.
Mas'ud mengamankan motor dan ponsel milik korban.
Rencananya, barang milik korban itu akan dijual dan uangnya dibagi berdua.
"Tersangka Mas'ud menjanjikan akan memberikan uang untuk Rifat jika berhasil menagih utang pada korban," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan tersangka gagal menagih utang sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Baca: Vina, Karyawati Bank yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 Miliar Dikenal Hidup Glamor, Ini Modusnya
Kedua tersangka telah sepakat akan menjual barang milik korban seperti motor dan Handphone.
Adapun barang milik korban yang diambil tersangka dan akan dijual, yaitu satu buah Handphone I-phone 6s estimasi sekitar Rp 2,5 juta dan Honda Beat warna hitam AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih estimasi sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta.
"Namun yang terjadi sebelum melakukan eksekusi, tersangka Mas'ud sempat memberi uang Rp 50 ribu kepada Rifat dan barang milik korban akan dijual yang hasilnya dibagi dua," ungkapnya.