Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mas'ud Melibatkan Rifat Membunuh Vina, Imingi Uang Hasil Tagihan Hingga Bagi Hasil Rampasan

Yakni merencanakan pembunuhan dan bagi-bagi uang hasil pembayaran utang atau menjual barang milik korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cara Mas'ud Melibatkan Rifat Membunuh Vina, Imingi Uang Hasil Tagihan Hingga Bagi Hasil Rampasan
Mohammad Romadoni/Surya
Dua tersangka memperagakan adegan reka ulang pembunuhan wanita muda asal Sidoarjo yang bertempat di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020). 

Menurut dia, berdasarkan adegan reka ulang bahwa kedua tersangka sudah mempersiapkan alat yang diperlukan dari rumahnya masing-masing untuk membunuh korban.

Mas'ud mempunyai kode, yaitu jika tersangka menambah volume musik melalui audio mobil secara kencang sebagai pertanda tersangka Rifat mulai melakukan eksekusi.

"Tersangka Rifat menutup dengan kain sarung dan menjerat leher korban memakai tali tambang plastik yang sebelumnya sudah dipersiapkan," jelasnya.

Fakta terbaru bahwa tersangka sempat berkeliling Kota Batu mencari lokasi untuk membuang jasad korban.

Dua tersangka memperagakan adegan reka ulang pembunuhan gadis Sidoarjo yang bertempat di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).
Dua tersangka memperagakan adegan reka ulang pembunuhan gadis Sidoarjo yang bertempat di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020). (Mohammad Romadoni/Surya)

Namun karena ia tidak begitu begitu hafal dengan wilayah tersebut maka tersangka memutuskan pulang melalui jalur Cangar-Pacet.

Di tempat sepi itulah tersangka berinisiatif membuang mayat korban di dasar jurang Gajah Mungkur Pacet, Mojokerto pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka Rifat belum dibayar karena barang milik korban belum sempat dijual," terangnya.

Berita Rekomendasi

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.

"Sesuai barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam kasus pembunuhan ini," tandasnya.

Kuasa hukum tersangka

Tersangka Mas'ud Andy Wiratama (23) dan tersangka Rifat Rizatur Rizan (20) didampingi kuasa hukumnya saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan Vina.

Kholil Askohar selaku kuasa hukum tersangka akan mememui kliennya.

Kronologi lengkap 17 adegan inti pembunuhan gadis Sidoarjo karena tak bisa bayar utang Rp 40 juta lalu mayatnya dibuang di Jurang gajah Mungkur Pacet, Mojokerto. (SURYA.co.id/Mohammad Romadoni)
Kronologi lengkap 17 adegan inti pembunuhan gadis Sidoarjo karena tak bisa bayar utang Rp 40 juta lalu mayatnya dibuang di Jurang gajah Mungkur Pacet, Mojokerto. (SURYA.co.id/Mohammad Romadoni) (Mohammad Romadoni/Surya)

"Belum dapat dipastikan pembunuhan itu dilakukan secara langsung direncanakan atau tidak nanti hal itu yang akan saya sampaikan pada saat sidang pembelaan," ungkapnya di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).

Ia mengatakan perbuatan klien belum tentu benar melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas