Remaja Aceh Jadi Korban Pengeroyokan yang Dilakukan Ayah Kandung dan Ibu Tiri
Ibu korban yang saat itu sedang sakit tak sanggup untuk melerainya, sehingga meminta pertolongan kepada warga sekitar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNNEWS.COM, ACEH - Pasangan suami istri AM (60) dan istrinya, RD (45) diamankan di Mapolres Aceh Utara.
Polisi membekuk keduanya di rumahnya yakni di sebuah desa dalam Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Jumat (3/7/2020) malam, atas kasus pengeroyokan terhadap anaknya yang masih remaja, NH (16). Kini pasutri berinisial
Pengeroyokan tersebut terjadi di depan ibu kandung korban, MN (52) pada 26 Juni 2020.
Kini kasus tersebut sedang ditangani Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi.
Informasi yang diperoleh Serambi, kejadian itu berawal ketika NH yang memboncengi ibunya, MN, pulang dari kebun melintasi rumah ayah kandungnya.
Saat itu, ibu tiri korban, RD mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap korban.
Baca: 9 Pria Pelaku Pengeroyokan Hingga Menewaskan Babinsa Ditangkap, Dendam Dihalangi Bertemu Gebetan
Lalu, korban menghentikan sepeda motor dan membalasnya sehingga terjadi adu mulut RD dengan anaknya tirinya atau korban.
Saat itu, ayah korban yang berada di rumahnya langsung keluar kemudian menghampiri anaknya dan memukulnya.
"Bahkan, AM juga menyerahkan potongan kayu kepada RD untuk memukul korban,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi kepada Serambi, Selasa (7/7/2020).
Ibu korban yang saat itu sedang sakit tak sanggup untuk melerainya, sehingga meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Pengeroyokan itu akhirnya berhasil dilerai oleh warga.
Setelah pemukulan itu, seorang warga menyuruh korban pulang.
Baca: Akhir Cerita Viralnya 10 Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat Keliling Aceh, Akui Khilaf dan Minta Maaf
Namun, korban NH tidak bisa mengendarai sepeda motornya karena mengalami sakit di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.
Lalu, korban dan ibunya diantar warga ke rumah keuchik.
Namun, perangkat desa setempat mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan polisi.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
“Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, kemudian penyidik langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan alat bukti, dan pemeriksaan saksi. Sehingga ditemukan alat bukti kuat, bahwa dua tersangka AM dan RD langsung ditangkap di rumahnya,” ujar AKP Rustam.
Informasi lain yang diperoleh Serambi, setelah kejadian tersebut penyidik unit PPA menyampaikan kasus tersebut kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Aceh Utara, agar dapat mendampingi korban penganiayaan itu.
Kini, korban NH sedang dalam pendampingan dinas.
“Kemarin pihak P2TP2A Aceh Utara sudah mulai mendampingi korban mulai dari saat visum, kemudian saat pemeriksaan. Kendati korban berada di rumahnya, tapi sekarang sudah dalam proses pendampingan,” ujar Kasat Reskrim. (jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ayah dan Ibu Tiri Keroyok Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.