Mayat ABK WNI Ditemukan Dalam Freezer di Kapal Ikan China, Diduga Korban Tindak Kekerasan
Dua kapal ikan berbendera China ditangkap tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla, dan Polairud Polda Kepri di perairan Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020)
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua kapal ikan berbendera China ditangkap tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla, dan Polairud Polda Kepri di perairan Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).
Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117 ditangkapa karena dicurigai melakukan penyiksaan kepada para pekerja migran Indonesia.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto mengatakan, penangkapan kapal berbendera Chna tersebut dilakukan setelah aparat mendapat informasi dari salah satu keluarga korban Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia.
Baca: BREAKING NEWS: 2 Kapal Ikan China Diamankan dan Dibawa ke Lanal Batam, Ada WNI Meninggal di Dalamnya
"Di mana di atas kapal tersebut dicurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya Indarto.
"Sehingga kami kejar, hampir lepas saat pengejaran tadi dan sudah masuk perairan Singapura," tambahnya.
Informasi yang diperoleh, di dalam kapal tersebut banyak mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI).
Satu orang yang meninggal dunia ditemukan jenazahnya disimpan di peti pendingin (freezer) untuk mengawetkan ikan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang lalu-lalu, hampir sebagian besar WNI yang bekerja di kapal tangkap ikan milik negara asing mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Baca: Ingin Hukum China Terkait Corona, Donald Trump Pertimbangkan Larang Tiktok Digunakan di AS
Aries mengatakan alasan dua kapal berbendera China tersebut diamankan, dikarenakan Kapal Lu Huang Yu 117 menjadi tempat penganiayaan dan Kapal Lu Huang Yu 118 salah satu ABK kapal melaporkan kepada keluarga korban.
"Sehingga dugaan kami kenapa dua kapal diamankan, yang pertama satu kapal tempat penganiayaan kemudian kapal yang lain saksi dan warga negara kita menyampaikan bahwa di kapal itu ada mayat," jelas Aries.
Aris menyatakan ABK yang merupakan WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal.
Aris mengatakan dirinya mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada, Rabu (08/07/2020) sekira pukul 06.00 WIB.
Baca: ABK WNI yang Ditemukan Tewas di Kapal Ikan China Diduga Jadi Korban Perbudakan
Kemudian TNI AL dan Bakamla serta pihak keamanan laut lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut.
"Informasi tersebut dari Kabinda dan pada Pukul 06.00 WIB itu saya perintahkan Ditpolairud untuk bergabung," ujarnya.