Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayat ABK WNI Ditemukan Dalam Freezer di Kapal Ikan China, Diduga Korban Tindak Kekerasan

Dua kapal ikan berbendera China ditangkap tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla, dan Polairud Polda Kepri di perairan Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020)

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mayat ABK WNI Ditemukan Dalam Freezer di Kapal Ikan China, Diduga Korban Tindak Kekerasan
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua kapal ikan berbendera China ditangkap tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla, dan Polairud Polda Kepri di perairan Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020).

Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117 ditangkapa karena dicurigai melakukan penyiksaan kepada para pekerja migran Indonesia.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto mengatakan, penangkapan kapal berbendera Chna tersebut dilakukan setelah aparat mendapat informasi dari salah satu keluarga korban Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia.

Baca: BREAKING NEWS: 2 Kapal Ikan China Diamankan dan Dibawa ke Lanal Batam, Ada WNI Meninggal di Dalamnya

"Di mana di atas kapal tersebut dicurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya Indarto.

"Sehingga kami kejar, hampir lepas saat pengejaran tadi dan sudah masuk perairan Singapura," tambahnya.

Informasi yang diperoleh, di dalam kapal tersebut banyak mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI).

Satu orang yang meninggal dunia ditemukan jenazahnya disimpan di peti pendingin (freezer) untuk mengawetkan ikan.

Berita Rekomendasi

Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang lalu-lalu, hampir sebagian besar WNI yang bekerja di kapal tangkap ikan milik negara asing mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Baca: Ingin Hukum China Terkait Corona, Donald Trump Pertimbangkan Larang Tiktok Digunakan di AS

Aries mengatakan alasan dua kapal berbendera China tersebut diamankan, dikarenakan Kapal Lu Huang Yu 117 menjadi tempat penganiayaan dan Kapal Lu Huang Yu 118 salah satu ABK kapal melaporkan kepada keluarga korban.

"Sehingga dugaan kami kenapa dua kapal diamankan, yang pertama satu kapal tempat penganiayaan kemudian kapal yang lain saksi dan warga negara kita menyampaikan bahwa di kapal itu ada mayat," jelas Aries.

Aris menyatakan ABK yang merupakan WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal.

Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Aris mengatakan dirinya mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada, Rabu (08/07/2020) sekira pukul 06.00 WIB.

Baca: ABK WNI yang Ditemukan Tewas di Kapal Ikan China Diduga Jadi Korban Perbudakan

Kemudian TNI AL dan Bakamla serta pihak keamanan laut lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut.

"Informasi tersebut dari Kabinda dan pada Pukul 06.00 WIB itu saya perintahkan Ditpolairud untuk bergabung," ujarnya.

Aris menyebutkan dalam perbantuan pengamanan tersebut pihak juga mengerahkan satu helikopter dan satu peleton Brimob dari Polda Kepri.

"Kami mengerahkan satu helikopter dengan menyiagakan dua sniper dari Brimob untuk membantu pengejaran Berdasarkan pengalaman beberapa kali dimana saat pengamanan bila anggota kurang jumlah dari orang diatas kapal mereka yang diserang."

"Sehingga atas inisiatif kami bersama Pak Danlantamal saya menurunkan satu peleton Brimob untuk mendukung rekan TNI AL yang sudah terlebih dahulu mengamankan di atas kapal," jelas Aris.

Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan 2 Kapal Ikan China Hingga Ditemukannya Jenazah ABK WNI di Dalamnya

Ia menyatakan bahwa ABK yang meninggal tersebut diketahui berdasarkan pada laporan keluarga pada tanggal 29 Juni 2020 lalu dan kejadian meninggalnya ABK tersebut berada di perairan Indonesia.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

"Bahwa tanggal 29 Juni 2020 sudah meninggal, artinya tempat kejadian perkara itu berada di wilayah yuridiksi Indonesia dan dianiaya adalah WNI walaupun di atas kapal asing tetapi dilakukan di atas perairan Indonesia," tegas Aris.

Sehingga menurut Aris penanganan hukum dan kewenangan berada di kepolisian, TNI AL dan Bakamla.

Aris mengungkapkan Kapal Lu Huang Yu 117 dan 118 telah berlayar selama kurang lebih tujuh bulan lamanya, di mana kapal tersebut berangkat dari Singapura dan sudah berlayar hingga Argentina.

Hingga kini untuk ABK kapal setelah dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh kepolisian.

(tribunbatam.id/Alamudin)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul SADIS, Dua Kapal Berbendera China Ditangkap Tim Gabungan Kepri, Jenazah WNI Ditemukan Dalam Freezer

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas