Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Ancam akan Bunuh Ibu dan Adik Korban jika Melapor

Seorang ayah tiri bertahun-tahun mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Tiri Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Ancam akan Bunuh Ibu dan Adik Korban jika Melapor
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi- Seorang ayah tiri bertahun-tahun mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun. Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tiri bertahun-tahun mencabuli anaknya yang berusia 12 tahun.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban.

Dalam ancamannya tersangka menyebutkan akan membunuh ibu dan saudara korban apabila membuka mulut.

"Tersangka sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2014," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekspos pengungkapan kasus tindak pidana, Kamis (9/7/2020) sore.

"Tersangka mengancam jangan kasih tahu mama nanti aku bunuh adik dan mama," sebut Adenan.

Karena ancaman tersebut, korban ketakutan dan membiarkan tersangka menyetubuhinya.

Dilaporkan Istri ke Polisi

Berita Rekomendasi

Entah apa yang ada dipikiran EW (30), seorang pria di Karimun. Ia tega melakukan tindakan layaknya suami istri terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Perbuatan inipun sudah berlangsung lama. Hal ini disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekspose pengungkapan kasus, Kamis (9/7/2020) di Mapolres Karimun.

Baca: Buru Pelaku Pemerkosaan, Kapolres Janjikan Uang Rp 10 Juta bagi yang Tunjukkan Keberadaan Tersangka

Baca: Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Lampung Bukan Kepala UPT, Tapi Hanya Pendamping

"Tersangka ini menikah siri dengan istrinya. Perbuatan tersangka telah dilakukan sejak lama," kata Adenan.

Kepada polisi, tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi tak patutnya itu pada tanggal 26 Juni 2020 di kediamannya.

Aksi tersangka bisa terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada bibinya.

Selanjutnya bibi korban menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban.

Karena tidak terima, istri tersangka atau ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Karimun.

Polisi akhirnya membekuk tersangka pada tanggal 3 Juli 2020 di tempat kerjanya.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," papar Adenan.

Kasus lain

Kasus pencabulan juga terjadi di Bintan sebelumnya. Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial LB (75) di Kecamatan Toapaya, Bintan, ditangkap polisi.

Ia dipolisikan karena telah mencabuli gadis di bawah umur, yang tak lain tetangganya sendiri.

Dari informasi polisi, LB sudah dua kali mencabuli anak tetangganya itu pada Mei 2020.

Karena perbuatannya itu, LB ditangkap polisi dan sudah mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi melalui Kanitreskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Nyoman mengatakan, kasus pencabulan ini diketahui pada tanggal 30 Mei 2020.

Saat itu keluarga dan orang tua korban melaporkan tersangka ke Polsek Gunung Kijang.

"Atas laporan itu, kita langsung tindak lanjuti dan menangkap tersangka hari itu juga," terangnya, Selasa (16/6/2020).

Nyoman melanjutkan, kronologis kasus pencabulan ini berawal karena gadis berusia 10 tahun itu sering bermain ke rumah tersangka dan sering diberikan uang.

Gadis ini memiliki keterbatasan mental karena sakit step yang pernah diderita sebelumnya. Tersangka memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban di rumahnya.

Korban sebelumnya sempat mengadu pada orang tuanya. Ia merasakan sakit di bagian "V" nya.

Setelah orang tua korban mengecek, ternyata ada pendarahan di bagian V sang anak. Awalnya orang tua korban menduga itu darah menstruasi.

Karena ragu-ragu, orang tuanya bertanya ke dokter dan dari keterangan dokter, hal itu dimungkinkan.

Tidak ada pikiran anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Seminggu kemudian, tersangka kembali melancarkan perbuatan bejatnya.

Korban kembali merasakan sakit, namun kali ini ia juga kesulitan untuk berjalan. Lalu korban bercerita kepada neneknya perihal perbuatan tersangka.

"Neneknya langsung memberitahu orangtua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Gunung Kijang,"terangnya.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah mencabuli korban dua kali.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan terancam hukuman 15 tahun penjara,"tutupnya.

Tak Ada Perlawanan

Seorang pria warga Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur diamankan Unitreskrim Polsek Bintan Timur.

Pria berinisial ID (48) ini diamankan polisi lantaran telah mencabuli anak temannya yang masih di bawah umur.

Hal itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pria yang tidak terpuji itu ke Mapolsek Bintan Timur.

Setelah mendapat laporan, Unitreskrim Polsek Bintan Timur menyelidiki keberadaan pelaku dan mengamankan di Perumnas Tokojo Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Rabu (3/6/2020) kemarin.

"Saat kita amankan tidak ada perlawanan, dan kita langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil keterangan pelaku, dia mengaku telah melakukan pencabulan tersebut,"ucap Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani, Jumat (5/6/2020).

Krisna menuturkan, aksi tak terpuji itu terjadi pada 18 Mei 2020 lalu.

Namun, perbuatan pelaku baru terungkap setelah orang tua korban menerima keluhan dari sang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun itu.

Dari situ pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur.

"Anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan di kediamannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pria berusia 48 warga Kijang kota ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul "6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ew Ancam Akan Bunuh Ibu dan Adik Korban Jika Buka Mulut" 

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas