Gelapkan Raskin Senilai Rp 1,7 Miliar, Mantan Kades di Garut Ditangkap
Beras diambil dari Bulog, tapi tidak pernah disalurkan ke masyarakat yang berhak mendapatkannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Mantan kepala desa di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut ditahan Kejaksaan Negeri Garut.
Ia menggelapkan beras untuk masyarakat miskin (raskin) sebesar Rp 1,7 miliar.
Selain mantan kepala desa berinisial DR, Kejari Garut juga menahan seorang rekanan berinisial DS. Keduanya menggelapkan raskin selama tiga tahun sejak 2014.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi menuturkan, DR merupakan mantan Kepala Desa Mekarsari.
Sejak 2014 hingga 2016, ia tak menyalurkan raskin untuk masyarakatnya.
"Beras diambil dari Bulog, tapi tidak disalurkan ke masyarkat. Total ada lima kali penyaluran beras yang tidak diberikan," ujar Sugeng di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Jumat (10/7/2020).
Kasipidsus Kejari Garut, Deni Marincka Pratama, menambahkan akibat tak disalurkannya beras, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca: 7 Fakta Unik Gunung Guntur, Miniatur Gunung Semeru di Garut yang Punya Pemandangan Indah
Baca: Beredar Kuitansi Penjualan SDN Jayakmukti 3 Rp 80 Juta oleh Kepala Desa, Wabup Garut Baru Tahu
Uang yang ditilap mantan kepala desa beserta rekanan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dari Bulognya (raskin) sudah keluar, tapi tidak didistribusikan ke masyarakat. Padahal anggaran untuk raskin sudah diberikan," katanya.
Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mantan Kades di Cibalong Garut Gasak Beras Miskin Selama 3 Tahun Senilai Rp 1,7 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.