Keberadaan Satu Tersangka Pelaku Pecabulan Gadis Berusia 15 Tahun di Natar Misterius
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, ponsel merek Xiaomi dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Polisi masih memburu satu terduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Natar, Lampung Selatan.
Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur, berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
“Kami masih mengejar satu terduga pelaku berinisial JA, yang melarikan diri,” ujar Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mewakili kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Kamis (9/7/2020).
Menurut pengakuan DC, lanjut Hendy, rekannya JA ternyata paman dari DC.
“Saat dilakukan penangkapan, JA melarikan diri," ujar AKP Hendy Prabowo.
Selain mengamankan pelaku pencabulan tersebut, terus Hendy.
Baca: Pembunuh Guru SD di Banyuasin Ditangkap Polisi, Motifnya Pemerkosaan
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, ponsel merek Xiaomi dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
Polisi sempat kesulitan ungkap kasus pencabulan yang menimpa gadis di bawah umur di Natar, Lampung Selatan.
Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur, berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengatakan, polisi sempat kesulitan mengungkap kasus pencabulan lantaran korban tidak mengenali kedua pelaku dan tempat kejadian.
“Dari hasil keterangan korban dan penyelidikan, akhirnya diketahui seorang pelaku bertempat tinggal di perumahan Tanjungbaru, Negara Ratu,” ujar Kapolsek, Kamis (9/7/2020).
Dari pemeriksaan, kata Hendy, pelaku DC mengakui melakukan tindak pidana pencabulan tersebut terhadap korban.
Baca: Nasib Malang Gadis Remaja di Lampung, Niat Menjual Ponsel Berujung Jadi Korban Pencabulan Pembelinya
DC, lanjut Hendy, melakukan pencabulan terhadap korban AA bersama dengan pelaku lainnya berinisial JA yang dikatakannya merupakan pamannya.
“Tetapi saat dilakukan penangkapan, JA melarikan diri. Untuk DC kita amankan di Mapolsek Natar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendy Prabowo.
Korban pencabulan di Natar, Lampung Selatan, sempat tak sadarkan diri setelah digilir oleh 2 pelaku.
Unit Reskrim Polsek Natar mengamankan satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur, berinsial DC (16) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar, pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mengatakan, 2 pelaku pencabulan tersebut memaksa AA (15), gadis di bawah umur, untuk melakukan hubungan suami istri secara bergantian.
“Korban sempat tidak sadarkan diri seusai disetubuhi secara paksa oleh dua pelaku."
"Seingat korban, pada Selasa (7/7/2020) dini hari, korban dibonceng oleh 2 pelaku ke arah pasar Natar."
"Namun di dekat MTS Guppy Desa Merak Bantin, korban diturunkan dan kedua pelaku lalu melarikan diri,” ujar Hendy mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, Kamis (9/7/2020).
Korban, lanjut Hendy, menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Kemudian, terus Hendy, oleh warga yang menolong, korban dibawa ke Mapolsek Natar. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/joe/lis/nif/dra)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Buru 1 Pelaku Pencabulan Lainnya Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar