Pria di Malang Cabuli Anak Gadisnya Bertahun-tahun, Tak Segan Ancam Korban Pakai Gunting
Entah apa yang ada di benak NS, pria 45 tahun di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur hingga tega berbuat asusila terhadap anaknya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Entah apa yang ada di benak NS, pria 45 tahun di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur hingga tega berbuat asusila terhadap darah dagingnya sendiri.
NS melakukan aksi bejatnya terhadap anak perempuan kandungnya yang masih berusia 16 tahun berkali-kali.
Hingga akhirnya, perbuatan hina pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya.
Kemudian, ibu korban melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan suaminya kepada polisi.
Baca: Terbuai Bujuk Rayu Pria yang Dikenal Lewat Medsos, Gadis 14 Tahun di Jember Jadi Korban Pencabulan
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pun akhirnya bergerak cepat dengan menangkap NS.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke ibunya dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Malang," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).
Menurut Kapolres, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban dari tahun 2017.
"Pelaku tega melakukan pencabulan berkali-kali kepada anaknya sejak 2017," tutur Hendri.
Bahkan, NS pernah mengancam akan menghilangkan nyawa anaknya jika berani menceritakan tindakan rudapaksa itu kepada istrinya alias ibu korban.
Baca: Nasib Malang Gadis Remaja di Lampung, Niat Menjual Ponsel Berujung Jadi Korban Pencabulan Pembelinya
"Pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban jika membongkar perbuatannya kepada ibu korban," katanya.
Tak hanya ancaman pembunuhan, pelaku juga sempat mengancam melakukan tindak kekerasan kepada korban dan tidak menafkahi istri dan keluarga.
"Agar hasratnya dituruti, pelaku sempat melancarkan tindakan kekerasan. Tak kunjung mendapat pelayanan dari korban, tersangka akhirnya melakukan upaya penusukan dengan menggunakan gunting ke paha korban," kata Hendri.
Baca: Pembunuh Guru SD di Banyuasin Ditangkap Polisi, Motifnya Pemerkosaan
Dalam kesempatan tersebut, pelaku NS mengaku dirinya khilaf melakukan tindak asusila terhadap anaknya.
Padahal, NS selama ini telah mendapat jatah hubungan badan dari istri.
"Itu semua karena khilaf. Saya tidak lihat video dewasa," ujar NS dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).
NS menegaskan anaknya tak sampai hamil akibat perbuatannya.
"Jatah dari istri juga dapat," katanya sembari memasuki ruang tahanan.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan tindakan asusila tersangka kepada korban tak bisa terbantahkan karena sudah ada bukti kuat.
Baca: Nasib Malang Gadis Remaja di Lampung, Niat Menjual Ponsel Berujung Jadi Korban Pencabulan Pembelinya
"Kami sudah pernah melaksanakan visum kepada korban dan benar ditemukan ada tanda habis dirudakpaksa," ujar Hendri.
Hendri menerangkan pelaku mendapat motivasi melakukan perbuatan asusila karena kagum melihat tumbuh kembang anak.
"Karena ada rasa penasaran saat melihat anaknya sudah mulai tumbuh dari segi reproduksi," tutur Hendri.
Polisi juga masih menganalisa kondisi kejiwaan pelaku terkait kemungkinan apakah mengidap kelainan seksual atau tidak.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi pelaku," beber Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni, UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui Nomor 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 5 sampai 7 tahun. Serta pasal 46 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri.
Penulis: Mohammad Erwin
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rudapaksa Anak Sendiri, Pria Bululawang Malang Ini Mengaku 'Khilaf' dan Pria Bululawang Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Sempat akan Tusuk Korban Pakai Gunting
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.