Saksi Pembunuhan Disiksa, Tiga Perwira Polsek Percut Seituan Dicopot
Perwira yang dicopot tersebut adalah Kapolsek, Kanit Reskrim dan dua panit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kasus penganiayaan seorang saksi pembunuhan di Deliserdang berbuntut panjang, setelah Polsek Percut Seituan didemo warganya, kini tiga perwiranya dicopot.
Perwira yang dicopot tersebut adalah Kapolsek, Kanit Reskrim dan panit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Saksi tersebut adalah Sarpan (57), ia menjadi saksi pembunuhan, namun polisi menginterogasinya hingga 5 hari, dan dipulangkan setelah polsek didemo oleh warga.
Sarpan keluar dari mapolsek dalam keadaan babak belur.
Baca: Pria yang Mencangkul Kepala Kuli Bangunan hingga Tewas Sering Diejek, Sempat Menyerang Saksi Sarpan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (10/7/2020) membenarkan pencopotan petugas Polsek Percut Seituan tersebut.
"Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim ditarik ke Polrestabes Medan dan Kapolseknya diganti," tuturnya.
Untuk pengganti Kapolsek yang menjabat sebagai Penjabat Sementara ditunjuk AKP Ricky Pripurna Atmaja yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.
Tatan membenarkan bahwa serah terima jabatan telah dilakukan kemarin, Kamis (9/7/2020).
Baca: Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya, Polda Sumut Periksa 2 Perwira Polsek Percuit Seituan
Namun untuk Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim yang diganti, Tatan tak menahu terkait penggantinya.
"Ya semalam sertijabnya, Belum tahu saya penggantinya dan bukan urusan aku, belum ada. Kita tunggu saja nanti, kalau sudah ada penggantinya, yang pasti ditarik," tegasnya.
Tatan menyebutkan total ada delapan orang yang akan dilakukan sidang disiplin.
"8 ditarik satu orang diganti dan akan mengikuti sidang disipilin di Polrestabes Medan," pungkasnya
Diketahui, Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percutseituan, Polrestabes Medan.