Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Saksi Pembunuhan Disiksa, Tiga Perwira Polsek Percut Seituan Dicopot

Perwira yang dicopot tersebut adalah Kapolsek, Kanit Reskrim dan dua panit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saksi Pembunuhan Disiksa, Tiga Perwira Polsek Percut Seituan Dicopot
Tribun Medan
Kompol Otniel Siahaan dan saksi kasus pembunuhan Sarpan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kasus penganiayaan seorang saksi pembunuhan di Deliserdang berbuntut panjang, setelah Polsek Percut Seituan didemo warganya, kini tiga perwiranya dicopot.

Perwira yang dicopot tersebut adalah Kapolsek, Kanit Reskrim dan panit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Saksi tersebut adalah Sarpan (57), ia menjadi saksi pembunuhan, namun polisi menginterogasinya hingga 5 hari, dan dipulangkan setelah polsek didemo oleh warga.

Sarpan keluar dari mapolsek dalam keadaan babak belur.

Baca: Pria yang Mencangkul Kepala Kuli Bangunan hingga Tewas Sering Diejek, Sempat Menyerang Saksi Sarpan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (10/7/2020) membenarkan pencopotan petugas Polsek Percut Seituan tersebut.

"Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim ditarik ke Polrestabes Medan dan Kapolseknya diganti," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk pengganti Kapolsek yang menjabat sebagai Penjabat Sementara ditunjuk AKP Ricky Pripurna Atmaja yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.

Tatan membenarkan bahwa serah terima jabatan telah dilakukan kemarin, Kamis (9/7/2020).

Baca: Saksi Pembunuhan Diduga Dianiaya, Polda Sumut Periksa 2 Perwira Polsek Percuit Seituan

Namun untuk Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim yang diganti, Tatan tak menahu terkait penggantinya.

"Ya semalam sertijabnya, Belum tahu saya penggantinya dan bukan urusan aku, belum ada. Kita tunggu saja nanti, kalau sudah ada penggantinya, yang pasti ditarik," tegasnya.

Tatan menyebutkan total ada delapan orang yang akan dilakukan sidang disiplin.

"8 ditarik satu orang diganti dan akan mengikuti sidang disipilin di Polrestabes Medan," pungkasnya

Diketahui, Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percutseituan, Polrestabes Medan.

Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

Baca: Saksi Kasus Kuli Bangunan Tewas Dicangkul Alami Lebam di Tubuh dan Wajah, Petinggi Polsek Diperiksa

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas