9 Pelaku Terkait Tewasnya Pesilat Cilik Tertangkap, Pak Kades Berharap Ini Jadi Kasus Terakhir
Kades berharap bagi keluarga korban bisa lebih sabar dan diberikan kekuatan oleh Tuhan dalam menerima cobaan ini.
Editor: Dewi Agustina
AKP Nanung menambahkan, para pelaku ini dijerat Pasal 76c UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 359 KUHP menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas dia.
Orang Tua Bawa ke Ranah Hukum
Meninggalnya FAR (15) warga Dukuh Jamur RT 01 RW 08, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo membawa duka mendalam bagi keluarga.
Baca: Anak Lempari Botol dan Pukuli Ibu Kandung Umur 83 Tahun hingga Tewas, Pengin Dapat Warisan Lagi
Baca: Pintu Rumah Terkunci dari Dalam, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tergantung
FAR yang baru saja diterima di SMK Muhammadiyah Kartasura itu meninggal dunia saat mengikuti latihan silat di SD Negeri 1 Trangsan.
Menurut Paman FAR, Sutejo (49), pihak keluarga telah membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Sudah dilaporkan ke Mapolsek Gatak," katanya saat ditemui di rumah duka, Minggu (5/7/2020).
"Dilaporkan oleh orang tuanya semalam," imbuhnya.
Dia mengatakan, pelaporan tersebut untuk mengungkap kasus dibalik meninggalnya korban.
Mengingat keluarga menemukan kejanggalan atas kematian korban.
sekitar pukul 21.30 WIB, keponakannya itu dilaporkan jatuh, dan pada pukul 22.00 WIB korban dibawa ke Puskesmas Gatak.
"Kata petugas yang jaga di Puskesmas Gatak, saat dibawa kesana (FAR) sudah meninggal dunia," jelasnya.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Solo untuk dilakulan AUtopsi.
"Yang saya tau lukanya ada di mulut dan di rahang, ada luka lecet disana," ungkap dia.