Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Gay Kepergok Sedang Berhubungan Intim di Tempat Suci, Warga akan Gelar Upacara Pecaruan

Pasangan gay di Gianyar nekat melakukan hubungan intim di tempat suci. Aksi tersebut kepergok warga yang tengah memancing.

Editor: Miftah
zoom-in Pasangan Gay Kepergok Sedang Berhubungan Intim di Tempat Suci, Warga akan Gelar Upacara Pecaruan
(Thinkstock)
Ilustrasi LGBT- Pasangan gay di Gianyar nekat melakukan hubungan intim di tempat suci. Aksi tersebut kepergok warga yang tengah memancing. 

TRIBUNNEWS.COM- Pasangan gay di Gianyar nekat melakukan hubungan intim di tempat suci.

Aksi tersebut kepergok warga yang tengah memancing.

Warga sekitar pun akan melakukan upacara pecaruan.

Polisi menangkap dua laki-laki berinisial GU dan INS yang melakukan hubungan intim sesama jenis di Pancoran Beji, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Keduanya ditangkap pada Kamis (9/7/2020) sore.

"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," ujar Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Sudyatmaja menjelaskan, awalnya ada dua warga yang sedang memancing di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (7/7/2020).

Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki sedang berhubungan intim di tempat tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat didekati, keduanya kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

Baca: Pembunuh Guru SD di Banyuasin Ditangkap Polisi, Motifnya Pemerkosaan

Baca: Gadis yang Dinikahi Pria Difabel Diduga untuk Tutupi Aib, Sudah 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari sepeda motor tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.

Pada Kamis sore keduanya ditangkap di wilayah Denpasar.
Dari pemeriksaan di Mapolsek Ubud untuk diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.

Sudyatmaja menambahkan, pihak desa akan menggelar pecaruan atau upacara di tempat kejadian untuk menyucikan tempat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pria Ditangkap Setelah Ketahuan Berhubungan Intim di Tempat Suci"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas