Sara Connor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Segera Bebas, Nasib Berbeda Dialami Sang Pacar
Connor bersama pacarnya asal Inggris, David Taylor, divonis bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Wayan Sudarsa.
Penulis: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masih ingat kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta, Agustus 2016, empat tahun lalu?
Kini terpidana kasus pembunuhan polisi itu, Sara Connor, warga negara Australia, salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa dikabarkan akan bebas pada pertengahan Juli ini.
Connor bersama pacarnya asal Inggris, David Taylor, divonis bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Wayan Sudarsa.
Sang pacar, David Taylor divonis lebih berat yakni enam tahun penjara.
Pada mulanya Sara Connor pada 13 Maret 2017 lalu divonis empat tahun penjara.
Ia pun mengajukan banding dengan risiko hukumannya lebih berat.
Sara tetap ngotot dalam mengajukan banding dan akhirnya hukumannya ditambah setahun menjadi lima tahun penjara.
Saat kasusnya disidang hingga keputusan tahun 2017 lalu, Sara sudah menjalani 7 bulan, dan juga nantinya akan mendapat remisi seperti perayaan hari raya dan beberapa hal lainnya.
Saat dikonfirmasi, Humas Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma belum bisa memastikan tanggal bebas Sara Connor.
"Bebas di pertengahan bulan ini. Untuk tanggalnya belum berani kita memastikan. Tetapi di pertengahan bulan Juli," ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah ia dan kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.
Setelah bebas nantinya, Sara Connor akan langsung dideportasi ke negara asalnya karena sudah tidak mempunyai izin tinggal di Indonesia.
Saat ditanya apakah akan dikenakan sanksi blacklist dari Indonesia, I Putu Surya Dharma mengatakan, masih menunggu kewenangan dari pihak imigrasi.
Baca: Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Bali Bebas Sebentar Lagi, Langsung Dideportasi ke Australia
Baca: Pelaku Pembunuhan Bu Guru di Banyuasin Sempat Antar Perangkat Desa Saat Heboh Penemuan Mayat Korban
"Sama seperti yang dulu Renae Lawrenc, perempuan kasus Bali Nine yang dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup. Terkait kasus ini masih belum tahu sanksinya seperti apa. Apakah sama atau tidak. Karena kasusnya berbeda kan," sambungnya.
Sementara, Lili, Kalapas Perempuan Klas IIA Denpasar mengatakan, saat ini Sara Connor dalam kondisi yang sehat dan baik di dalam lapas.
Sara Connor juga banyak mengalami perubahan perilaku menjadi lebih baik dibandingkan dengan awal masuk ke dalam lapas.
"Pastinya makin banyak perubahan. Emosinya sudah tidak seperti dulu. Semula dia suka marah (temperamen) kalau terganggu dengan WBP lainnya. Tetapi sekarang banyak berubah dari cara bicara dan tingkah laku," ungkapnya.
Perubahan tingkah laku tersebut seperti Sara Connor sering merajut, mengikuti kegiatan pelatihan tata rias bersama BLK, dan mengikuti kegiatan pelatihan potong rambut.
Menjelang kebebasan Sara Connor, Lili dan petugas Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar lebih intens memberikan pembinaan dan motivasi untuk berbuat baik agar ketika telah bebas menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan Negara.
"Petugas selalu mengingatkan dan memberikan motivasi untuk selalu berbuat baik. Semoga Sara selalu berbuat baik terus di dalam lapas maupun ketika sudah bebas," kata dia.
6 Tahun Penjara
Sementara itu, WNA asal Inggris David James Taylor (34), pacar Sara Connor divonis 6 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Senin (13/3/2017).
Hukuman tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Taylor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa pada Rabu (17/8/2016) lalu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP, secara terbuka bersama-sama melakukan penganiayaan yaang menyebabkan hilangnya nyawa orang," ucap ketua majelis hakim DR. Yanto.
Hukuman dijatuhkan setelah PN Denpasar menjalani serangkaian persidangan selama 6 bulan dan menghadirkan belasan saksi.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum juga mengajukan 98 barang bukti.
Terhadap putusan tersebut David melalui pengacaranya Haposan Sihombing menyatakan menerima.
"Saya berdiskusi dengan David, dia menerima keputusan hakim dan siap menjalani hukuman," kata Haposan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang vonis terhadap dua warga negara asing yang didakwa membunuh anggota polisi di Pantai Kuta, Bali, Senin (13/3/2017).
Mereka adalah perempuan warga Australia, Sara Connor, dan kekasihnya, pria Inggris, David Taylor.
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa.
Jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Kronologis
Sara Connor bersama pacarnya David James Taylor adalah tersangka kasus pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsa.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, kasus pembunuhan itu terjadi ketika dua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor sekira pukul 21.00 Wita membeli bir dan duduk-duduk di Pantai Kuta. Mereka berdua berpacaran.
Kemudian keduanya menuju pinggir pantai, tas Sara dan birnya ditaruh di belakang. Setelah itu tas Sara hilang.
"Sara panik, karena di situ ada ATM, SIM dan dompet serta uang. Karena panik, dia meminta tolong orang yang ada di situ (korban)," kata Hadi, Selasa (22/8/2016).
Kebetulan, saat itu, ada Aipda Wayan Sudarsa. Korban berada di tangga yang hendak masuk pantai. Saat itu Aipda Wayan Sudarsa berpakaian lengkap menggunakan seragam Polri.
Sara kemudian menanyakan, apakah korban melihat tasnya yang hilang. Kemudian korban menjawab tidak tahu.
"Tersangka Sara tidak percaya dan tetap ngeyel. 'Bapak Harus Tahu' kata Sara," ujar Hadi menirukan perkataan Sara dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Denpasar.
Mendengar hal itu, David pun menghampiri Sara dan menggeledah saku Aipda Wayan Sudarsa.
Ketika itu David menyebut Aipda Wayan Sudarsa sebagai polisi gadungan. Karena disebut polisi gadungan dan sakunya digeledah, Aipda Sudarsa pun marah dan mendorong David.
"David ditindih, dan Sara menolong. Saat itulah, tangan dan pahanya Sara digigit oleh korban. Korban melakukan perlawanan pada waktu itu," ungkapnya.
Pergulatan terjadi antara David dan korban, Sara pun pergi dan konsentrasi untuk mencari tasnya.
Melihat ada handphone di TKP, David kemudian memukulkan HP itu ke Aipda Sudarsa.
David terus berkata bahwa Aipda Wayan Sudarsa adalah polisi gadungan, sampai pada akhirnya korban lelah dan menjawab "di sana".
"Setelah itu David melepas korban yang posisinya sudah ditindih, setelah sebelumnya korban menindih David. Sampai terjadi pergulatan lagi, hingga ada botol di sebelah kiri dan dipegang tangan kanannya dipukulkan hingga pecah ke kepala korban oleh David," jelasnya.
Tak sampai di situ, David pun memukul botol bir pecah itu ke tubuh korban hingga korban mengalami luka di kepala sebanyak 19 luka. Dan jumlah seluruhnya 42 titik luka.
"Singkat cerita memang David mengatakan korban hanya pingsan. Dan tetap mencari tas hingga pulang ke home staynya lagi," tandasnya.
Sempat Ajukan Banding
Terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan padanya.
Ia sebelumnya diganjar empat tahun karena turut dalam pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.
Tak terima, melalui kuasa hukumnya Erwin Siregar Cs, Sara pun mengajukan banding, yang malah menambah berat hukumannya.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutoyo, dengan anggota majelis hakim I Wayan Kota dan Sudharmawatiningsih, awalnya menerima permintaan banding itu atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar tertanggal 13 Maret 2017.
Sara connor sebagai terdakwa, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (15/5/2017) di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali.
Majelis hakim tingkat banding tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan yang telah dijatuhkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama dan menurut hakim pengadilan tingkat banding lamanya pemidanaan terlalu ringan. Pendek kata, Sara hanya dikenakan hukuman 4 tahun penjara.
Untuk diketahui, terpidana Sara Connor, asal Byron Bay, Australia ini divonis hukuman empat tahun penjara dalam persidangan di PN Denpasar Bali.
Sara menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan dan sistem peradilan di Indonesia dikenal dengan pemberian remisi pada hari-hari besar keagamaan dan hari nasional.
Connor bersama pacarnya asal Inggris, David Taylor, divonis bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban Wayan Sudarsa. David divonis lebih berat yakni enam tahun penjara.
Menciderai Citra Pariwisata Indonesia
Ketua Majelis Hakim Sutoyo, dengan anggota majelis hakim I Wayan Kota dan Sudharmawatiningsih menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Sara Connor karena perbuatannya ikut dalam pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta Badung Bali, tahun 2016 lalu.
Alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena, pertama-tama tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Denpasar) yang menghukum lebih ringan.
Di samping itu, pertimbangan hal-hal yang memberatkan dalam pengadilan tingkat pertama, adalah majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
Yaitu terdakwa meninggalkan korban dan tidak berupaya membantu korban.
"Meskipun diketahui korban masih tengkurap atau tertelungkup," ucap Majelis Hakim, Senin (15/5/2017).
Majelis Hakim juga menilai, bahwa terdakwa telah Indonesia khususnya pariwisata Bali.
Pada mulanya Sara Connor pada 13 Maret 2017 lalu divonis empat tahun penjara. Ia pun mengajukan banding dengan risiko hukumannya lebih berat.
Sara tetap ngotot dalam mengajukan banding dan akhirnya hukumannya ditambah setahun menjadi lima tahun penjara.
Ia sudah menjalani 7 bulan, dan juga nantinya akan mendapat remisi seperti perayaan hari raya dan beberapa hal lainnya.
Jadi Perhatian Polisi Australia
Kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa oleh dua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor sempat mendapat perhatian dari Kepolisian Australia (AFP).
Setiap perkembangan yang terjadi, pihak AFP Australia meminta informasi kepada Kepolisian Resort Kota Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengakui ada permintaan informasi perkembangan kasus dari pihak AFP Australia. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan AFP mengenai sejauh mana perkembangan kasus ini.
"Sudah ada permintaan perkembangan. Dan kami sudah sampaikan dengan Kepolisian Australia," kata Hadi, Sabtu (27/8/2016).
Hadi mengaku tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap kasus ini.
Semua yang disampaikan menyangkut motif yang sama, yaitu karena persoalan kehilangan tas.
"Jadi tidak ada intervensi. Dan motif utama ialah kehilangan tas," katanya.
Sara Tak Ikut Bantu
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melakukan rangkaian reka ulang adegan pembunuhan anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aipda Wayan Sudarsa.
Reka ulang diadakan di Pantai Legian Kuta, Rabu (31/8/2016) dini hari sekira pukul 04.00 Wita.
Aipda Wayan meregang nyawa di tangan dua tersangka warga negara Inggris dan Australia, David James Taylor dan Sara Connor.
"Kejadian ada di tiga TKP yang direka ulang. Di TKP 1 Pantai Legian kuta, di penginapan kubu Kauh INN dan di Jimbaran Ulu Watu," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo di sela-sela rekonstruksi berlangsung.
Dijelaskannya, ada 43 adegan dalam rekonstruksi di Pantai Legian Kuta atau TKP pembunuhan. Ada adegan yang ditambah masalah pemukulannya, dan juga ada yang dikurangi.
"Adegan puncaknya di adegan ke 31. Saat ada pemukulan oleh David. Dan Sara tidak membantu pada adegan puncak itu," kata dia. (Tribun Bali/Made Ardhiangga, Tribunnews, Kompas)