Kota Solo Disebut Zona Hitam Covid-19 Setelah Tambah 18 Kasus: Arti Zona Hitam hingga Respons Ganjar
Setelah adanya penambahan kasus Covid-19 sebanyak 18 kasus dalam sehari pada Minggu (12/7/2020), Kota Solo disebut berstatus zona hitam.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Di Laman Covid19.go.id, Status Kota Solo Masih Zona Oranye
Saat diakses Tribunnews.com pada Senin (13/7/2020) pagi di laman covid19.go.id, status Kota Solo masih tertulis zona orange (risiko sedang).
Status tersebut merupakan status terakhir yang diupdate pada 5 Juli 2020 lalu.
Sementara, dilaman Corona Pemprov Jateng, corona.jatengprov.go.id, data yang tertera juga belum diperbaharui dimana tertulis kasus Corona di Kota Solo sebanyak 40 kasus, dengan 4 kasus meninggal dan 10 orang dirawat.
Respons Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan telah menerima laporan terkait adanya tambahan 18 kasus baru di Kota Solo.
Ia mengaku telah mendapatkan laporan dari RS Muwardi Solo, tempat 25 mahasiswa kedokteran UNS tersebut pendidikan praktek.
Ganjar telah meminta RS Moewardi untuk memperketat kunjungan warga.
Selain itu, Gubernur asal PDIP ini juga meminta dilakukan pelacakan, isolasi dan pengurangan kegiatan yang bisa membuat kerumuman.
"RS Muwardi sudah kasih laporan ke saya. Perketat kunjungan warga, dilakukan tracing, isolasi. Kurangi kegiatan yang membikin kerumunan," kata Ganjar via pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).
Arti Zona Merah hingga Hijau
Dalam pengklasifikasian status wilayah di laman Covid19.go.id, hanya terdapat empat status yakni zona merah, zona oranye, zona kuning dan zona hijau.
Berikut arti dari masing-masing zona tersebut sebagiamana dikutip dari Grid.id:
1. Zona hijau (tidak ada kasus/tidak terdampak), artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus atau infeksi virus corona.