Bocah Perempuan 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri di Banyuwangi, Berikut Kronologisnya
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Kisah mirip kejadian Lutfiana Ulfa dinikahi Syekh Puji di Jawa Tengah terjadi lagi di Jawa Timur.
Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun diperistri oleh lelaki yang telah berkeluarga.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terungkap.
Bocah 12 tahun berinisial NW itu dinikahi secara siri oleh pria beristri berusia 45 tahun, setelah dijodohkan oleh orangtua angkatnya pada sebulan lalu.
Mengetahui hal itu, orangtua kandung bocah 12 tahun ini tak terima dan melapor ke polisi.
Kasus itu pun kini sedang ditangani Polres Banyuwangi.
Berikut kronologinya:
1. Tinggal bersama orangtua angkat
Selama ini bocah 12 tahun itu tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua NW.
Tanpa diketahui orangtua kandung, orangtua angkat NW menikahkan bocah 12 tahun itu dengan pria beristri berusia 45 tahun.
Baca: Kronologi Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Akad Dilakukan Tengah Malam 2016, Calon Istri Dipangku
Baca: FAKTA Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Dilaporkan ke Polda Jateng hingga Terancam Kebiri
Pernikahan digelar pada Juni 2020 dan saat ini NW telah tinggal serumah dengan pria 45 tahun tersebut.
2. Orangtua angkat kesulitan ekonomi
M. Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orangtua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung, melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.
"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.
Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
Mengetahui anaknya yang bau kencur dinikahkan dengan pria dewasa, orangtua kandung NW tidak terima.
Dia pun melapor ke Polres Banyuwangi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya.
3. Polisi periksa saksi
Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.
"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).
Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan.
Kronologinya sang gadis belia dinikahkan oleh orangtua angkatnya.
Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.
"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.
Mirip kasus Ulfa
Kasus ini menyerupai kasus yang dialami Lutfiana Ulfa pada tahun 2008 silam.
Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun dinikahkan dengan Syekh PUji atau Pujiono Cahyo Widianto, seorang pengusaha kuningan asal Desa Bedono, Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini sempat menghebohkan dan mendapay sorotan luas.
Bahkan Syekh Puji yang saat itu kerap memamerkan tumpukan uang pun harus berurusan dengan hukum.
Syekh Puji dijerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara.
Pada tahun 2012, setelah bebas dari penjara Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun.
Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi.
Namun setelah 8 tahun tak ada kabar, Syekh Puji kembali menggemparkan publik.
Pengusaha kaya raya dan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah ini dikabarkan kembali menikah dengan anak kecil.
Bahkan kali ini anak kecil yang dinikahi Syekh Puji jauh lebih muda dibandingkan Lutfiana Ulfa yang saat itu dinikahi usia 12 tahun.
Istri baru Syekh Puji ini masih berusia 7 tahun
Informasinya, pernikahan siri dengan bocah 7 tahun itu dilakukan Syekh Puji pada 2016 silam dan digelar pukul 00.00 WIB.
Setelah kasus itu diinvestigasi Komnas Perlindungan Anak ( KPA) Jawa Tengah, ternyata, ada tiga orang yang dilaporkan ke Polda Jateng terkait kasus tersebut.
Selaku pelapor, Ketua KPA Jawa Tengah, Endar Susilo.
Endar mengatakan, tak hanya Syekh Puji saja yang dilaporkan.
Ada tiga orang lain yang juga dilaporkan dalam pernikahan tidak lazim tersebut.
Yakni, E, selaku ibu kandung anak berusia tujuh tahun.
Selanjutnya, I, kakak kandung yang menjadi wali pernikahan dan MH yang menikahkan antara Syekh Puji dan anak tersebut.
"Mengenai status ketiga orang tersebut, sepenuhnya menjadi ranah penyidik.
Tapi yang harus menjadi perhatian adalah orang tua korban.
Anak ini kan, sudah yatim jadi dia sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu," kata Endar, Jumat (3/4/2020) di ruang kerjanya. (Haorrahman)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Bocah 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri Usia 45 di Banyuwangi, Senasib Ulfa dan Syekh Puji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.