Identitas Oknum Relawan yang Perkosa Korban Pencabulan akan Dibuka, Terancam Dipasangi Alat Deteksi
Identitas oknum relawan rumah aman yang memperkosa korban pencabulan akan dibuka. Pelaku kini sudah ditahan oleh polisi.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Identitas oknum relawan rumah aman yang memperkosa korban pencabulan akan dibuka.
Polisi juga kemungkinan memasang alat pendeteksi untuk memantau lokasi pelaku.
Selain itu, pelaku terancam didenda Rp 5 miliar.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya buka suara atas keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang memperkosa Nv.
DA ternyata sudah ditahan sejak Jumat (10/7/2020).
"Atas imbauan dan pemanggilan kepolisian, DA menyerahkan diri pada Jumat. Setelahnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Lalu pada Sabtu, DA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (13/7/2020).
Baca: Oknum Petugas P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pemerkosaan Remaja Terancam Hukuman Berlapis hingga Mati
Baca: Pria Ini Dilaporkan Sunan Kalijaga Atas Dugaan Pemerkosaan dan Pemberian Obat, Terlapor: Tidak Benar
Menurut Pandra, DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat pemeriksaan, kata Pandra, DA mengakui jika dia berada di rumah korban seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi.
Pandra mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan korban lain.
Karena itu, saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus.
"Yang jelas ini harus cepat, tepat, dan akurat hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa. Sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya.
DA terancam hukuman sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, dimana hukumannya maksimal 15 tahun.
Selain itu, DA juga bakal terancam hukuman berlapis hingga mati.
"Karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegas Pandra.
DA juga bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.
Selain itu, identitas pelaku juga akan dibuka agar tidak ada korban lagi.
Tidak hanya itu, DA juga terancam akan dipasangi alat pendeteksi terhadap dirinya agar dapat diketahui dimana lokasi keberadaannya setiap waktu.
"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidilah, mengatakan, setelah DA tertangkap, pihaknya akan mendorong penyidik Polda Lampung untuk membongkar adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Bukti TPPO sudah diserahkan ke penyidik, termasuk keterangan saksi. Tinggal menggali keterangan dari DA. Kalau DA sudah serius digali kemungkinan TPPO bisa terbongkar, karena kuncinya DA," kata dia.
Apresiasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi kinerja kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadis PPPA Provinsi Lampung Theresia Sormin, kemarin.
"Kita apresiasi langkah cepat polisi menangkap DA. Untuk korban sendiri sudah berada di rumah aman. Ayah dan adiknya juga sehat. Kita menunggu proses hukum selanjutnya," kata dia.
Hal senada diungkapkan Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Lampung Toni Fiser.
Ia berharap, DA yang melakukan pencabulan terhadap anak yang harusnya ia lindungi bisa diberikan sanksi berat.
"Kami seluruh teman-teman aktivis P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) se-Indonesia, se-Lampung, mengharap kepada Polda Lampung agar menerapkan hukuman yang paling berat," bebernya yang juga fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Lampung.
Perbuatan cabul berulang kali yang dilakukan DA dengan posisinya menjadi pendamping lembaga pemberdayaan perempuan dan anak, sambungnya, menjadi alasan untuk DA diberikan hukuman setimpal.
"Perilakunya sangat mencoreng nama baik kami para aktivis perempuan dan anak," tukas Toni.
Selaku Ketua Forum PATBM Lampung, Toni juga berharap kedepannya proses perekrutan aktivis di P2TP2A kabupaten/kota di Lampung yang jadi mitra pemerintah, jangan asal-asalan lagi.
"Minimal tahu dan paham apa itu undang-undang perlindungan anak sampai dengan perubahannya. Menguasai Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang disebut konvensi hak anak," kata Toni.(Tribunlampung.co.id/nif/lis/byu)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Identitas DA Bakal Dibuka, Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan Remaja Lamtim"