Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penggerebekan 4 Pasangan Remaja Mesum di Rumah Kos, Mengaku Sudah 3 Hari Menginap

Bukan cuma sepasang, namun mereka diketahui berjumlah 8 orang. Remaja mesum tersebut tinggal di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Paleteang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Penggerebekan 4 Pasangan Remaja Mesum di Rumah Kos, Mengaku Sudah 3 Hari Menginap
Istimewa
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Pinrang menggerebek delapan remaja yang sedang asyik kumpul kebo di sebuah kosan wilayah Kecamatan Paleteang. 

Merasa semuanya sudah aman, Sappe pun mengantar SF pulang.

Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.

"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya kepada ibu kandungnya," terang Dharma.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

Takut Melapor

Terkait kasus ini, sejumlah netizen pun bertanya-tanya, kenapa ibu kandung SF tak melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang.

Justru turut serta menikahkan anaknya sesuai keinginan suaminya.

BERITA REKOMENDASI

Dharma Nagara mengatakan, hal itu dilakukan Asia lantaran takut dengan suaminya.

Ia berkali-kali diancam tidak diberikan nafkah jika berani melaporkan kejadian itu ke polisi.

Bahkan, juga sempat mengancam untuk cerai.

Asia yang dalam kondisi keterbatasan ekonomi pun tak berkutik. Ia dilema, hingga harus terpaksa menuruti keinginan sang suami.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melaporkan kasus ini ke Mapolres Pinrang.

Lalu dilakukan rangkaian penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan sejumlah bukti bahwa Sappe memang telah melakukan pencabulan terhadap SF.

"Saat diinterogasi, Sappe juga telah mengakui segala perbuatannya," jelas Dharma.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan Sappe sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 B Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya, Sabtu (11/7/2020).

Dari penyelidikan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya mukena, piama, bra mini, celana dalam, sarung dan sepeda motor.

"Sampai saat ini pengembangan masih terus kami lakukan," jelas Dharma.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KRONOLOGI Siswa SMP dan SMA di Pinrang Digerebek Polisi di Kos, Ngaku Mesum 3 Hari Berturut-turut

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas