Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Sleman Diamankan Polisi, Terlibat Praktek Prostitusi Online

Tersangka memasang tarif untuk short time seharga Rp500 ribu dan tersangka mendapatkan bagian Rp100 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa di Sleman Diamankan Polisi, Terlibat Praktek Prostitusi Online
Tribun Jogja/ Santo Ari
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, dan Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menunjukkan barang bukti dari kasus prostitusi online yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial AP alias Kuyang (21) yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah 

"Biaya hotel pun juga diambil dari uang yang didapat oleh para korban setelah melayani tamu," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menambahkan tersangka ini memulai aksinya pada pertengahan juni 2020.

Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli cyber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli kemarin.

"Ia menjalankan bisnis ini kurang lebih dua sampai tiga minggu hingga akhirnya kita amankan. Selama itu, pelanggannya kurang lebih berjumlah 20-an," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa kedua perempuan yang berstatus korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Adapun dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Sleman, Sang Mucikari Tawarkan Perempuan via Twitter

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas