Mahasiswa di Sleman Diamankan Polisi, Terlibat Praktek Prostitusi Online
Tersangka memasang tarif untuk short time seharga Rp500 ribu dan tersangka mendapatkan bagian Rp100 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
"Biaya hotel pun juga diambil dari uang yang didapat oleh para korban setelah melayani tamu," imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menambahkan tersangka ini memulai aksinya pada pertengahan juni 2020.
Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli cyber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli kemarin.
"Ia menjalankan bisnis ini kurang lebih dua sampai tiga minggu hingga akhirnya kita amankan. Selama itu, pelanggannya kurang lebih berjumlah 20-an," ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa kedua perempuan yang berstatus korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Adapun dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Tersangka AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Sleman, Sang Mucikari Tawarkan Perempuan via Twitter
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.