Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Petugas P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pemerkosaan Remaja Terancam Hukuman Berlapis hingga Mati

DA terancam hukuman sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, maksimal 15 tahun. Selain itu, DA juga bakal terancam hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Petugas P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pemerkosaan Remaja Terancam Hukuman Berlapis hingga Mati
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancara awak media terkait penahanan tersangka pencabulan, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya buka suara atas keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, yang memperkosa Nv.

DA ternyata sudah ditahan sejak Jumat (10/7/2020).

"Atas imbauan dan pemanggilan kepolisian, DA menyerahkan diri pada Jumat. Setelahnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Lalu pada Sabtu, DA ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (13/7/2020).

Menurut Pandra, DA ditahan agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat pemeriksaan, kata Pandra, DA mengakui jika dia berada di rumah korban seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi.

Pandra mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku dan korban lain.

Karena itu, saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus.

Baca: Nasib Malang Gadis Remaja di Lampung, Niat Menjual Ponsel Berujung Jadi Korban Pencabulan Pembelinya

Baca: Jadi Tempat Pencabulan Oleh Oknum Pengurus, Rumah Aman Lampung Timur Diminta Dibekukan

Berita Rekomendasi

"Yang jelas ini harus cepat, tepat, dan akurat hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa. Sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," kata dia.

DA terancam hukuman sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, dimana hukumannya maksimal 15 tahun.

Selain itu, DA juga bakal terancam hukuman berlapis hingga mati.

"Karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegas Pandra.

DA juga bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, identitas pelaku juga akan dibuka agar tidak ada korban lagi.

Tidak hanya itu, DA juga terancam akan dipasangi alat pendeteksi terhadap dirinya agar dapat diketahui dimana lokasi keberadaannya setiap waktu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas