Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi HH Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV, HH (23) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Sri Juliati
zoom-in 2 Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi HH Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka R digelandang menuju ruang konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (14/7/2020) malam. R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi melibatkan artis FTV selebgram dan foto model berinisial H (23). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV, HH (23) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebab keduanya dijerat penyidik dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diketahui, Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka dalam kasus HH yaitu R seorang driver taksi online warga Medan dan J (DPO) seorang fotografer di Jakarta.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan, para pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007.

Baca: Polisi Sebut HH Sudah Setahun Berkecimpung di Dunia Prostitusi Online, Tergiur Keuntungan Ekonomi

Baca: Muncikari Artis HH Seorang Fotografer, Kenal Saat Nongkrong di Sebuah Kafe di Jakarta

Ancaman untuk keduanya adalah penjara paling lama 15 tahun.

"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," sebut Riko, Rabu (15/7/2020).

Dalam bunyi pasal tersebut, para pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp 600 juta.

Berita Rekomendasi

"Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau enerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetuujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000."

Kini, tim Satreskrim Polrestabes Medan memburu bos muncikari kasus prostitusi online HH, berinisial J yang tengah DPO.

Polisi juga telah menetapkan R sebagai tersangka karena disangkakan menjadi kaki tangan muncikari J untuk mengurusi HH selama di Medan.

Riko menyebutkan, saat ini pihaknya akan membentuk tim khusus untuk membekuk muncikari J di Jakarta.

"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," sebutnya.

Baca: Dugaan Prostitusi Online HH: Tarif Rp 30 Juta, Baru Dibayar Rp 20 Juta, Ditemukan Alat Kontrasepsi

Baca: Kelanjutan Kasus Prostitusi Artis HH: Dilepas Polisi Tapi Belum Pasti Lolos, Sosok Bos Muncikari

Riko menyebutkan, J berprofesi sebagai fotografer artis dan menjadi awal pertemuan dirinya dengan Hana.

"Jadi profesi J sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di cafe dekat senayan," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas